Ifonti.com JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp 1,61 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2025.
Angka ini menunjukkan tren kenaikan sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022.
Sementara itu, pajak kripto dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat senilai total Rp 522,82 miliar sepanjang tahun hingga Agustus 2025.
Investor Kripto RI Naik per Maret Tapi Transaksi Turun Tipis, Ini Kata OJK
Dari jumlah tersebut, kontribusi pajak Indodax pada Januari–Agustus 2025 mencapai Rp 265,4 miliar, atau setara dengan sekitar 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama.
Vice President Indodax Antony Kusuma menilai capaian tersebut adalah bukti nyata peran industri kripto dalam menopang fiskal negara.
“Kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional menunjukkan betapa pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem ini. Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Antony menambahkan, ketika regulasi pajak selaras dengan karakteristik aset digital, dampaknya bukan hanya pada meningkatnya kepercayaan investor, tetapi juga pada pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal.
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Masa, Tembus US$ 121.000
Lebih jauh, Antony menjelaskan, penerimaan pajak kripto harus dilihat sebagai indikator legitimasi industri kripto.
“Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” terang dia.
Antony juga menutup dengan menegaskan komitmen Indodax dalam mendukung kebijakan pemerintah. “Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” pungkas dia.
Dengan penerimaan pajak kripto yang menembus Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025, industri aset digital Indonesia kini terbukti bukan hanya sebagai sarana investasi, tetapi juga sebagai penopang fiskal nasional.
Pro – Kontra Usulan Aset Kripto Jadi Jaminan di Bank
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama 2025.
Adapun total penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp 1,61 Triliun Sejak 2022”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/10/04/204100626/penerimaan-pajak-kripto-indonesia-capai-rp-1-61-triliun-sejak-2022.