Bareskrim tetapkan 3 tersangka kasus saham gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)

Ifonti.com JAKARTA — Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan tiga tersangka itu berasal dari pihak PIPA dan eks pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Secara terperinci, BH eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, BH; Financial Advisor, DA, dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE.

: Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas

“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo,” ujar Ade di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Dia menambahkan, dalam perkara ini penyidik menduga bahwa PIPA sehatinya tidak layak melantai di BEI atau IPO. Pasalnya, emiten dengan kode saham PIPA itu tidak memenuhi persyaratan IPO.

Lebih jauh, secara nilai PT MML memiliki valuasi perusahaan sebesar Rp97 miliar. Adapun, proses IPO PIPA dilakukan melalui PT Shinhan Sekuritas selaku perusahaan sekuritas atau penjamin.

“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” imbuhnya.

Terkini, kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan tengah digeledah oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan kasus terkait Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu.

Keduanya kini berstatus terpidana usai kasusnya berstatus inkrah. Pada intinya, mereka dinyatakan bersalah usai melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung untuk menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek. 

Hal itu dilakukan dengan modus menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu terpidana MBP.

Adapun, kedua terpidana dinyatakan melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda dua milyar rupiah.