BEI buka fitur ubah kode ticker saham perusahaan tercatat

Ifonti.com , JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka opsi bagi perusahaan tercatat untuk dapat mengubah kode atau ticker saham mereka yang tercatat di bursa. 

Pengubahan ticker saham tersebut sebenarnya menjadi wacana sejak 2015, namun baru dilakukan BEI sejalan dengan revisi Peraturan Nomor I-A BEI yang sedang dalam proses.

Dalam poin II.10, menjabarkan bawah BEI dapat mengenakan biaya atas penetapan kode perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu, persyaratan, dan mekanisme yang ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direksi Bursa.

“Penambahan klausul untuk mengakomodasi pemesanan dan/atau perubahan kode Perusahaan Tercatat,” tulis BEI dalam dokumen matriks perubahan Peraturan Nomor I-A yang dirilis ke publik, dikutip Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Gilman mengatakan pengubahan ticker saham tersebut harus diikuti dengan sosialisasi masif kepada pada investor dan emiten agar tak menjadi dampak negatif.

Gilman bilang penting untuk melihat mitigasi terhadap potensi dampak yang timbul, seperti kebingungan investor, perubahan sistem pelaporan internal, dan penyesuaian pada sistem perdagangan maupun set data historis emiten.

“Adanya opsi ini akan menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan di masa mendatang oleh emiten yang tengah melakukan perubahan besar dalam identitas perusahaan,” ujar Gilman, Selasa (20/5/2025).

: BEI dan KSEI Targetkan 3 Inisiatif Merespons MSCI Tuntas Sebelum April

Salah satu emiten yang angkat bicara soal opsi ketentuan pengubahan ticker saham adalah PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (OASA). Direktur Utama OASA Bobby Gafur menilai opsi tersebut bisa membantu emiten yang ingin melakukan branding.

“Emiten yang beralih saham pengendali, nah dengan peralihan itu, ya memang bisnisnya saja berubah, ticker name-nya itu dia mungkin mau menyelesaikan degan bisnis yang baru. Itu harusnya memungkinkan karena itu bagaimana branding,” ujarnya.

Adapun, BEI saat ini telah menyebar dokumen matriks perubahan Peraturan I-A BEI ke publik. Otoritas bursa sedang menjaring aspirasi dari para pelaku pasar. Hasil jaring aspirasi tersebut akan dibahas, dan hasil revisi Peraturan Nomor I-A BEI ditargetkan disahkan pada Maret 2026.