Beleid khusus rekening dana IPO bagi emiten berlaku Juni 2026

Ifonti.com JAKARTA – Ketentuan mengenai rekening khusus untuk menyimpan dana hasil penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) bakal efektif berlaku Juni 2026. Rekening yang menyimpan dana hasil IPO ini wajib dipisahkan dari rekening operasional emiten.

Mekanisme tersebut diatur di dalam POJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, yang efektif berlaku enam bulan sejak peraturan ini diundangkan pada 22 Desember 2025. 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo menjelaskan bahwa aturan ini mengatur agar dana yang diperoleh emiten dari proses IPO wajib ditempatkan dalam satu rekening khusus. Tujuannya agar dapat dimonitor secara lebih transparan oleh regulator.

Eddy juga bilang, kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah penguatan tata kelola di pasar modal. 

“Jadi, apabila ada IPO, itu dana hasil IPO harus ditaruh dalam satu rekening khusus. Sehingga kita bisa monitor lah penggunaannya, itu salah satunya,” kata Eddy dalam Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa, (10/3/2026).  

: IPO Saham Masih Kosong, Emisi Obligasi Sudah Himpun Dana Rp40,51 Triliun

Dalam upaya OJK menjalankan reformasi pasar modal Tanah Air, ke depan otoritas juga akan menerbitkan sejumlah ketentuan tambahan yang bertujuan memperkuat industri pasar modal secara menyeluruh. 

“Ke depan, kita akan mengeluarkan beberapa ketentuan yang sifatnya penguatan. Seperti penguatan terhadap perusahaan efek, penguatan terhadap Manajer Investasi (MI) dan lain sebagainya,” ujarnya.

Berbagai langkah penguatan tersebut sebenarnya telah masuk dalam program regulator, dan dinamika pasar modal yang terjadi sejak awal 2026 membuat OJK mempercepat implementasi tersebut.

Melansir Pasal 21 POJK 40/2025, mengatur bahwa emiten wajib melampirkan mutasi atas rekening khusus bersamaan dengan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana (LRPD) kepada OJK. Rekening penampungan dana hasil IPO wajib ditempatkan pada rekening khusus atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi oleh OJK. Di sini, rekening khusus ini wajib dipisahkan dari rekening operasional emiten.

Sementara itu, dalam Pasal 22 menjelaskan bahwa apabila dana hasil IPO belum direalisasikan, emiten hanya dapat menempatkan dana atas nama emiten dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya juga harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana IPO.

Aturan main lainnya, dana hasil penawaran umum yang belum direalisasikan dilarang  dijadikan emiten sebagai jaminan utang dan/atau sebagai sumber dana untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.