BI Pangkas Bunga! Insentif Baru Dongkrak Kredit Lebih Murah

Ifonti.com , JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengambil langkah progresif dengan memperkuat insentif kebijakan makroprudensial (KLM). Kebijakan ini dirancang untuk secara signifikan mendorong pertumbuhan kredit perbankan dan mempercepat transmisi penurunan suku bunga sejalan dengan arah kebijakan moneter yang telah ditetapkan. Insentif baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2025.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Irman Robinson, menjelaskan bahwa penguatan insentif KLM ini akan terbagi menjadi dua skema utama. Skema pertama berfokus pada jalur penyaluran kredit atau pembiayaan (lending channel), yang didesain untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih besar kepada perbankan. Tujuannya adalah agar bank dapat lebih leluasa dalam menyalurkan kredit sesuai dengan komitmen pertumbuhan yang telah mereka tetapkan.

BI sebelumnya mencatat pertumbuhan kredit hanya mencapai 7,7% secara tahunan pada September 2025. Angka ini, menurut Irman, masih belum memuaskan bagi bank sentral, sehingga diperlukan dorongan ekstra untuk mencapai target pertumbuhan yang lebih ambisius. “Sekarang kita berpikir bagaimana mendorong pertumbuhan kredit yang lebih kuat. Tentunya bank-bank sudah punya komitmen pertumbuhan kredit dalam rencana bisnis mereka setiap kuartalnya. Nah kita kasih insentifnya berdasarkan komitmen itu,” ujarnya dalam Pelatihan Wartawan BI di Bukittinggi, Jumat (24/10/2025).

Insentif ini diberikan secara upfront atau di muka, berdasarkan laporan komitmen penyaluran kredit yang disampaikan oleh masing-masing bank. Pendekatan forward-looking assessment ini memungkinkan BI untuk memberikan dukungan likuiditas sejak awal, membantu perbankan dalam mencapai target pertumbuhan kredit yang telah direncanakan. Meski demikian, BI akan melakukan penyesuaian pada kuartal berikutnya jika realisasi penyaluran kredit ternyata tidak sesuai dengan komitmen awal.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai bagi perbankan. Hal ini penting untuk menopang ekspansi kredit, terutama bagi bank yang memiliki kapasitas risiko serta kemampuan untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif. Insentif ini secara spesifik ditujukan untuk penyaluran kredit ke empat sektor prioritas, dengan total potensi KLM mencapai 5% dari dana pihak ketiga (DPK). Rincian alokasi insentif tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Penyaluran kredit ke sektor Pertanian, Industri & Hilirisasi mendapatkan KLM 1,5%.
  2. Penyaluran kredit ke sektor Jasa (termasuk ekonomi kreatif) mendapatkan KLM 0,6%.
  3. Penyaluran kredit ke sektor Perumahan mendapatkan KLM 1,4%.
  4. Penyaluran kredit ke sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan mendapatkan KLM 1,5%.

Kedua, selain melalui jalur lending channel, BI juga memperkenalkan insentif tambahan melalui jalur transmisi suku bunga (interest rate channel). Kebijakan ini menyoroti transmisi penurunan suku bunga kebijakan atau BI Rate yang masih lambat ke suku bunga perbankan. Dalam setahun terakhir, bank sentral telah memangkas BI Rate sebesar 150 basis poin (bps), dari 6,25% menjadi 4,75%. Namun, di sisi lain, suku bunga kredit perbankan hanya turun 15 bps sejak awal tahun 2025, mencapai 9,05% pada September.

“Tentunya kita ingin dorong supaya transmisinya bisa lebih cepat sehingga kita akan apresiasi, kita akan memberikan insentif yang lebih besar ke bank-bank yang lebih cepat menyesuaikan suku bunga kreditnya sejalan dengan arah kebijakan suku bunga kebijakan Bank Indonesia,” tegas Irman. Skema insentif ini dihitung berdasarkan elastisitas suku bunga kredit terhadap BI Rate, dengan menggunakan formula: Elastisitas = (% Perubahan Lending Rate) / (% Perubahan BI Rate). Bank dengan nilai elastisitas

Dengan demikian, dari kedua jalur insentif ini, total potensi pengembalian likuiditas yang dapat diterima perbankan mencapai 5,5% dari DPK. Angka ini merupakan gabungan dari total potensi 5% dari skema lending channel dan total potensi 0,5% dari skema interest rate channel. Sebagai ilustrasi, jika Bank A memiliki DPK sebesar Rp100 triliun dan memenuhi kriteria insentif penuh, BI akan mengembalikan Rp5,5 triliun (5,5% dari DPK) yang sebelumnya merupakan bagian dari giro wajib minimum (dana yang wajib disimpan bank di Bank Indonesia) Bank A. “Tentunya ini sangat-sangat membantu likuiditas dari perbankan untuk bisa menyerahkan kredit ke depan,” pungkas Irman, menekankan dampak positif kebijakan ini terhadap ekspansi kredit di masa mendatang.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) memperkuat insentif kebijakan makroprudensial (KLM) untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan dan mempercepat transmisi penurunan suku bunga. Insentif ini terbagi menjadi dua skema utama, yaitu melalui jalur penyaluran kredit (lending channel) untuk memberikan likuiditas lebih besar kepada bank agar lebih leluasa menyalurkan kredit, dan melalui jalur transmisi suku bunga (interest rate channel) untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit perbankan.

Insentif lending channel fokus pada penyaluran kredit ke empat sektor prioritas dengan potensi KLM mencapai 5% dari DPK, meliputi pertanian, industri, jasa, perumahan, UMKM, dan sektor berkelanjutan. Sementara itu, insentif interest rate channel diberikan kepada bank yang lebih cepat menyesuaikan suku bunga kreditnya sesuai dengan kebijakan BI Rate, dengan total potensi pengembalian likuiditas mencapai 5,5% dari DPK.