BPR Artha Kramat Ditutup! OJK Cabut Izin Usaha Atas Permintaan Pemegang Saham

Ifonti.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat, sebuah keputusan yang diambil atas permintaan langsung dari para pemegang saham melalui mekanisme self liquidation.

Keputusan krusial ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2025, dan secara spesifik membahas tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.

BPR Artha Kramat berlokasi di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha ini menandai akhir dari operasional bank tersebut.

Baca Juga: 30 BPR di Jatim Masih Belum Penuhi Modal Inti hingga September 2025

Alasan utama di balik permintaan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat adalah strategi bisnis yang lebih terfokus. Pemegang saham memutuskan untuk memusatkan perhatian dan sumber daya pada pengembangan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna, yang berada dalam satu grup kepemilikan yang sama.

Baca Juga: Pemprov Jabar Genjot Setoran Dividen Bank Perekonomian (BPR)

Proses penyerahan Surat Keputusan Pencabutan telah dilaksanakan secara langsung pada tanggal 17 Oktober 2025 di Kantor OJK Tegal. Pemegang Saham Pengendali, Hadiyanto Prabowo, dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Hadiyanto Prabowo menegaskan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga, termasuk nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat, telah diselesaikan sepenuhnya oleh para pemegang saham. Hal ini memberikan kepastian bagi para nasabah terkait hak-hak mereka.

Baca Juga: Bos OJK Bertemu Menkeu Purbaya, Bahas Likuiditas hingga Hapus Kredit Macet UMKM

Meskipun izin usaha telah dicabut, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap memiliki tanggung jawab penuh atas segala kewajiban dan/atau tuntutan yang mungkin muncul di kemudian hari. Tanggung jawab ini mencakup semua hal yang terkait dengan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat berdasarkan permintaan pemegang saham melalui mekanisme self liquidation. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 yang diterbitkan pada 14 Oktober 2025. Lokasi BPR Artha Kramat berada di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Alasan pencabutan izin usaha adalah fokus bisnis pemegang saham yang ingin mengembangkan PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Sediaguna, yang berada dalam satu grup kepemilikan. Pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga, termasuk nasabah. Meskipun izin usaha dicabut, pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban yang mungkin timbul di kemudian hari.