
Ifonti.com – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penangkapan Dadan Hindayana ini justru dilakukan sebelum status tersangka ditetapkan.
Melansir Kompas.com, penangkapan Dadan Hindayana dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, diketahui mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola MBG.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Mereka langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol. Terhadap ketiganya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan terungkap di balik penangkapan Dadan Hindayana yang menyangkut laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pengakuan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan Kemenkeu
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan laporan yang disampaikan Kemenkeu kepada Kejagung tentang dugaan praktik korupsi di BGN menjadi salah satu pertimbangan Kejagung menangkap eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Menurut Purbaya, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu, tetapi juga oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejagung.
“Mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan. Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa. Kejaksaan meriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/6/2026) seperti dilansir Tribunnews.
Soal pencopotan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN, Purbaya menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan evaluasi kinerja.
Kronologi Penangkapan Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, Diduga Terima Insentif Miliaran Per Hari hingga Mark Up Motor Listrik dan Sepatu
“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita enggak ikut campur,” ujarnya menegaskan.
Prabowo Terima Laporan Dugaan Penyelewengan
Penangkapan Dadan Hindayana juga menyangkut laporan yang diterima Presiden Prabowo Subianto. Presiden mengungkapkan dirinya telah menerima laporan mengenai dugaan penyelewengan yang melibatkan pimpinan BGN sebelum lembaga tersebut mengalami pergantian kepemimpinan.
Ia mengatakan laporan terkait persoalan di internal BGN telah masuk ke mejanya sejak beberapa waktu lalu. Temuan itu menyangkut dugaan kejanggalan dalam tata kelola organisasi.
“Jadi memang sudah beberapa saat saya mendapat laporan ada kekurangan-kekurangan, ada kejanggalan-kejanggalan, ada indikasi-indikasi penyelewengan-penyelewengan dari pimpinan,” ungkap Prabowo saat memberikan pengarahan “Building Indonesia’s Future Generations Through Nutrition”, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Prabowo mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta sejumlah lembaga terkait melakukan penelusuran. Ia mengaku memanggil Kepala BPKP, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah pejabat lainnya untuk meminta penjelasan.
“Jadi saudara-saudara, waktu saya mendapat laporan-laporan itu saya panggil kepala BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah dan juga kepala PPATK, dan saya panggil beberapa pejabat lain, saya tanya,” tuturnya.(*)