
Lembaga penyedia indeks saham global, FTSE Russell, memutuskan untuk mengeluarkan 4 saham Indonesia dari FTSE Global Equity Index, Jumat (22/5). Perubahan indeks tersebut berlaku efektif per 22 Juni 2026.
Keempat saham tersebut yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA).
“FTSE Russell mengumumkan bahwa perubahan tinjauan triwulanan berikut akan berlaku efektif pada hari Senin, 22 Juni 2026, yaitu setelah penutupan perdagangan pada hari Jumat, 19 Juni 2026,” tulis FTSE Russel dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (23/5).
FTSE Russel menyebutkan perubahan tinjauan indeks tersebut dapat mengalami revisi hingga penutupan perdagangan 5 Juni 2026 dan efektif mulai 8 Juni 2026, maka perubahan tinjauan indeks akan dianggap final.
“Setiap perubahan selanjutnya umumnya hanya akan dipertimbangkan dalam keadaan luar biasa, sesuai dengan kebijakan dan pedoman perhitungan ulang FTSE Russell,” jelasnya.
DSSA didepak setidaknya dari beberapa indeks saham FTSE Russel, yakni Large Cap, FTSE All-World, FTSE All-Cap, dan FTSE Total Cap. Alasannya gagal karena konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
Kemudian untuk indeks Micro Cap yakni DAAZ disebabkan gagal memenuhi persyaratan minimum free float, sementara HILL dan MLIA alasannya gagal dalam pengawasan saham. Ketiga saham tersebut juga ditendang dari FTSE Total Cap.