PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua nama besar di Senayan, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Keduanya merupakan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019–2024 yang krusial dalam pengawasan keuangan negara, dan ironisnya, kembali terpilih untuk periode 2024–2029. Kasus ini mencuat terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Heri Gunawan diketahui berasal dari Partai Gerindra, sementara Satori dari Partai NasDem, menambah dimensi politik pada kasus dugaan korupsi ini.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat, 8 Agustus 2025. Asep menjelaskan bahwa sejak Desember 2024, penyidik telah melakukan penyidikan umum dan berhasil menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup kuat untuk menersangkakan kedua legislator tersebut. Langkah tegas KPK ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik rasuah di lembaga legislatif.
Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan Tersangka Dugaan Korupsi Serta TPPU Dana Sosial BI
Asep membeberkan modus operandi penyaluran dana program sosial dari BI dan OJK. Dana tersebut disalurkan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan-yayasan yang secara sengaja dikelola oleh para legislator itu sendiri. Proses teknis penyalurannya bahkan dibahas dalam serangkaian rapat internal yang melibatkan tenaga ahli anggota DPR Komisi XI dan perwakilan dari pihak pelaksana, baik dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam rapat-rapat lanjutan, disepakati berbagai aspek penting terkait penyaluran dana. Pembahasan meliputi penetapan jumlah yayasan yang akan menerima dana, prosedur teknis pengajuan proposal, mekanisme pencairan uang, penyusunan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga alokasi dana yang akan diperoleh setiap anggota DPR Komisi XI per tahunnya. Sistem ini seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Namun, fakta mengejutkan terungkap. Pada periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan yang berada di bawah kendali Heri Gunawan dan Satori diketahui telah menerima miliaran rupiah dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Ironisnya, dana tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana, melainkan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan Dana Sosial Dipakai Bangun Rumah Makan hingga Showroom
Secara rinci, Heri Gunawan disebut-sebut telah menerima total Rp15,86 miliar. Angka fantastis ini berasal dari berbagai sumber: Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana miliaran rupiah tersebut, bukannya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, justru masuk ke rekening pribadinya melalui transfer dan setor tunai via rekening anak buahnya.
Setelah dana masuk ke rekening penampung, Heri kemudian diduga menggunakan uang haram tersebut untuk beragam kepentingan pribadinya. Termasuk di antaranya adalah pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian sejumlah kendaraan roda empat. Ini menunjukkan pola penggunaan dana yang sistematis untuk memperkaya diri.
Di sisi lain, Satori juga diduga menikmati aliran dana serupa dengan total Rp12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Pola penerimaan dana ini mirip dengan yang dilakukan Heri Gunawan.
Dana yang diterima Satori pun tak jauh berbeda nasibnya. Ia diduga menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri, seperti penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pengadaan aset-aset pribadi lainnya. Penggunaan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan publik malah dialihkan sepenuhnya untuk kemewahan pribadi.
Tak hanya itu, Asep juga mengungkapkan bahwa Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan. Ia meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya. Tujuannya jelas, agar transaksi-transaksi tersebut tidak teridentifikasi atau terekam secara transparan dalam rekening koran, sebuah upaya sistematis untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan Terima Dana CSR BI, KPK Dalami Penggunaan Uangnya
Anggota Komisi XI Lain juga Terima Dana
Dalam pemeriksaan intensif, Satori membuat pengakuan mengejutkan yang membuka peluang pengembangan kasus ini lebih lanjut. Ia mengakui bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga turut menerima dana bantuan sosial serupa. Pengakuan ini tentu saja menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami potensi keterlibatan anggota DPR lain dalam pusaran kasus korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan BI dan OJK ini, mengisyaratkan skala penyalahgunaan yang mungkin lebih luas dari dugaan awal.
Ringkasan
KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial dari BI dan OJK. Modus operandi melibatkan penyaluran dana melalui yayasan yang dikelola oleh para legislator, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial.
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dan Satori Rp12,52 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, showroom, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito. Satori juga mengakui bahwa anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana serupa.