JAKARTA – Setelah melewati masa suspensi, saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN) kini resmi ditempatkan dalam Papan Pemantauan Khusus dengan menerapkan mekanisme perdagangan full call auction (FCA). Perubahan signifikan ini berlaku efektif mulai hari Senin, 1 September 2025, menandai babak baru bagi emiten yang baru melantai di bursa tersebut.
Keputusan penempatan saham COIN ke dalam Papan Pemantauan Khusus ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI), Teuku Fahmi Ariandar. Beliau menjelaskan bahwa emiten tersebut memenuhi kriteria efek dalam pemantauan khusus, khususnya akibat penghentian sementara perdagangan atau suspensi selama lebih dari satu hari bursa, yang dipicu oleh tingginya aktivitas perdagangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga integritas pasar.
Sejalan dengan penerapan mekanisme baru tersebut, BEI secara bersamaan juga mengumumkan pencabutan suspensi saham COIN. Terhitung sejak sesi I perdagangan pada Senin, 1 September 2025, perdagangan saham COIN dapat kembali dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, memberikan kesempatan bagi investor untuk kembali bertransaksi setelah periode jeda.
Sebelumnya, saham COIN memang telah disuspensi sejak Jumat, 21 Agustus 2025. Bursa Efek Indonesia mengambil langkah tegas ini menyusul lonjakan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN). Dalam pengumumannya, BEI menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan ini, yang efektif pada 26 Agustus 2025, merupakan bagian dari upaya perlindungan investor. Tujuannya adalah untuk memberikan jeda waktu yang cukup bagi pelaku pasar agar dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi, terutama mengingat volatilitas tinggi yang terjadi.
Volatilitas saham COIN memang bukan hal baru. Emiten yang melantai perdana pada 9 Juli 2025 dengan harga initial public offering (IPO) Rp100 per saham ini telah mencatat lonjakan fantastis sebesar 2.280% sejak IPO. Data Bursa Efek Indonesia menunjukkan, pada penutupan perdagangan Senin, 25 Agustus 2025, harga saham COIN melesat 24,61% atau 470 poin, mencapai level Rp2.380 per saham. Dalam sebulan terakhir, kinerja saham COIN bahkan melesat 197,50%. Ini bukan kali pertama PT Indokripto Koin Semesta Tbk. mengalami interupsi perdagangan, mengingat sebelumnya BEI juga sempat mensuspensi saham COIN pada 17 Juli 2025, juga karena kenaikan harga yang terlalu signifikan.
Disclaimer: Artikel ini disajikan sebagai informasi dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual efek. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi pembaca. Penulis dan penerbit tidak bertanggung jawab atas potensi kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi yang diambil.