
Ifonti.com JAKARTA. PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) memberi penjelasan atas rencananya menjadi emiten di Bursa Efek Hong Kong (HKEX). Hal tersebut terungkap dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas rencana pencatatan saham di Bursa Efek Hong Kong (HKEX). Untuk itu, EMAS akan menggunakan skema Hong Kong Depository Receipt (HDR).
Sekretaris Perusahaan EMAS Adi Adriansyah Sjoekri mengatakan, saat ini EMAS belum dapat menyampaikan secara spesifik jumlah maksimum HDR yang dapat diterbitkan, baik dalam jumlah absolut terhadap total saham beredar. EMAS juga belum dapat menyampaikan mekanisme pembatasan penambahan jumlah HDR di luar rencana awal, termasuk melalui mekanisme fungibility.
“Perusahaan belum dapat menyampaikan secara spesifik pembatasan perdagangan maupun kepemilikan saham perusahaan yang dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan HDR,” tulis dia dalam keterbukaan informasi, Selasa (2/6/2026).
Singaraja Putra (SINI) Akan Eksekusi Rights Issue, Potensi Raup Dana Rp 3,61 Triliun
Di samping itu, EMAS menjelaskan pihak-pihak pemegang saham yang akan melepas sahamnya untuk dikonversi menjadi HDR, termasuk besaran kepemilikan masing-masing dan hubungan afiliasinya dengan perusahaan, masih dalam proses finalisasi komersial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan proses pelaksanaan transaksi.
Melalui pencatatan saham dengan mekanisme HDR di HKEX, EMAS diharapkan dapat memperkuat platform pasar modal perusahaan dan meningkatkan profil internasional perusahaan. Selain itu, EMAS dapat diversifikasi dan memperluas basis pemegang saham melalui investor institusi internasional.
EMAS juga berkesempatan meningkatkan likuiditas melalui akses ke pasar modal global yang lebih luas sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan dan standar pelaporan melalui kepatuhan terhadap kerangka regulasi internasional.
Tak ketinggalan, EMAS dapat meningkatkan fleksibilitas pendanaan untuk pengembangan proyek dan inisiatif pertumbuhan perusahaan.
“Pencatatan HDR diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas perusahaan bagi investor internasional yang mencari eksposur pada sektor emas Indonesia,” ungkap Adi.
Di sisi lain, EMAS memaparkan bahwa faktor risiko yang dapat mempengaruhi perdagangan saham perusahaan dan/atau HDR antara lain mencakup fluktuasi harga saham dan/atau HDR akibat pergerakan pasar saham domestik maupun internasional, kondisi ekonomi, nilai tukar mata uang asing, suku bunga, perbedaan regulasi dan kewajiban pelaporan antara BEI dan HKEX, serta perbedaan waktu perdagangan dan hari libur Indonesia dan Hong Kong.
Rupiah Spot Melemah 0,34% ke Rp 17.900 per Dolar AS Rabu (3/6) Pagi, Terlemah di Asia
EMAS turut memastikan bahwa perusahaan tunduk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan HKEX, termasuk kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal itu, saat ini EMAS masih melakukan pembahasan dan koordinasi dengan para pihak terkait, termasuk konsultan hukum, sponsor, dan pihak profesional lainnya.
Tujuannya untuk memastikan bahwa HDR dimiliki oleh investor publik dan bukan oleh pihak terafiliasi, pengendali, maupun manajemen EMAS, sepanjang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.