Muncul nama Aguan dan Tomy Winata di saham JIHD, pemilik Hotel Borobudur

Ifonti.com – , JAKARTA — Nama Aguan alias Sugianto Kusuma dan Tomy Winata tercatat sebagai pemilik manfaat dari PT Jakarta International Hotels & Development Tbk. (JIHD), perusahaan yang memiliki jaringan hotel termasuk Hotel Borobudur di Jakarta.

Menjawab surat Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal permintaan penjelasan terkait dengan pemilik manfaat JIHD tingkat perorangan, Direktur/Sekretaris Perusahaan, Hendi Lukman menjelaskan bahwa selama ini perseroan mencantumkan nama PT Kresna Aji Sembada sebagai pemilik manfaat (saham di atas 25%) dalam setiap laporan perubahan data pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Pada data dan dokumen perseroan yang tersedia, tidak terdapat pemegang saham dalam bentuk perorangan yang memiliki kepemilikan saham secara langsung maupun tidak langsung di atas 25% sehingga pada saat pelaporan tersebut tidak teridentifikasi pemilik manfaat dalam bentuk perorangan,” jelas Hendi dalam suratnya kepada BEI, Rabu (11/2/2026).

Namun, pengertian pemilik manfaat tersebut kemudian berubah berdasarkan ketentuan I.5 Peraturan Bursa No. I-E. “Maka berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam nomor 4, pemilik manfaat dari perseroan [JIHD] adalah Sugianto Kusuma [Aguan] dan Tomy Winata,” kata Hendi.

Sebagai gambaran, pengertian pemilik manfaat berdasarkan ketentuan I.5 tersebut adalah orang perorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.

Tak hanya itu, pemilik manfaat juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pemilik manfaat, dalam hal ini Aguan dan Tomy Winata merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham JIHD.

: Prospek Anyar Saham PANI dan CBDK, Duo Emiten Properti Aguan Menyongsong 2026

Adapun, selama ini pengertian pemilik manfaat berdasarkan ketentuan dari laporan perubahan data yang disampaikan melalui sistem AHU adalah orang perorangan yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki saham dan hak suara dari 25% pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.

Kemudian, pemilik manfaat menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun.

“Perseroan [JIHD] berkomitmen untuk menyesuaikan dan melengkapi pengungkapan pemilik manfaat, serta menyampaikan kepada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hendi.

Adapun di lantai bursa, saham JIHD pada perdagangan hari ini, Rabu (11/2/2026) ditutup dengan harga Rp540 per lembar setelah dibuka pada level Rp535 per lembar. Sepanjang perdagangan hari ini, saham JIHD bergerak di kisaran Rp530—Rp545 per lembar, dengan kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp1,26 triliun.

Dengan harga Rp540 per lembar, saham JIHD sejak awal tahun (year-to-date/YtD) 2026 terkoreksi 30 poin atau -5,26% dan dalam 6 bulan terakhir turun 85 poin atau -13,60%. Kendati demikian, pergerakan saham JIHD sempat melambung tinggi dan bertengger di level Rp755 per lembar pada 6 Januari 2026 dan terendah di level Rp510 pada 2 Februari 2026.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.