
Ifonti.com , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada influencer saham berinisial BVN atau diduga Belvin Tannadi yang memiliki jumlah pengikut 1,7 juta.
Sanksi tersebut diberikan setelah BVN terbukti melakukan manipulasi pasar melalui penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan BVN secara sengaja memanfaatkan pengaruhnya untuk merekomendasikan posisi beli atau jual pada saham tertentu. Namun, saat bersamaan dia melakukan transaksi yang berlawanan.
: BEI Update Progres Free Float 15% hingga Transparansi Pemegang Saham
BVN disebutkan melakukan order beli dan jual secara masif atas sejumlah saham, antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Entertainment Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).
“Influencer tersebut terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial serta merekomendasikan beli atau jual, padahal saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
: : Siap-Siap! Investor Asing Diramal Borong Saham RI Mulai Maret 2026
Hasan menjelaskan, dalam menjalankan modusnya, BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee guna menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham tersebut. Praktik ini, kata Hasan, dinilai telah memicu pembentukan harga yang tidak wajar di pasar modal Indonesia.
Atas tindakan tersebut, OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
: : Indeks Bisnis-27 Ditutup Menguat saat IHSG Loyo, Saham Bank Jumbo Melaju
“Penegakan hukum dan kepatuhan seluruh pelaku usaha, termasuk para pemangku kepentingan, menjadi kunci utama dalam meningkatkan integritas pasar modal kita,” tegas Hasan.
Sanksi terhadap BVN ini merupakan bagian dari pengenaan denda melalui pendekatan una via yang dilakukan OJK dengan total sanksi keseluruhan mencapai Rp11,05 miliar terhadap empat pihak.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.