
Ifonti.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mempercepat pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.
Salah satu langkah yang sedang digodok adalah penerbitan aturan tokenisasi aset riil (real world asset atau RWA) serta pengkajian pengembangan stablecoin berbasis rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebut tokenisasi aset riil akan menjadi bagian dari strategi hilirisasi digital yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
CFX Hadirkan Indeks CFX10, Investor Kini Punya Acuan Kondisi Pasar Kripto
Menurut Adi, OJK akan mendorong pemanfaatan teknologi blockchain untuk mentransformasikan aset-aset nyata menjadi instrumen digital yang dapat diperdagangkan dan diakses lebih luas oleh masyarakat.
“OJK akan mendorong tokenisasi aset nyata berupa komoditas nasional seperti emas atau bahkan potensi komoditas lainnya. Dengan teknologi blockchain, aset real ini dapat menjadi instrumen investasi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat luas, sekaligus meningkatkan nilai tambah komoditas di Indonesia di pasar global,” ujar Adi dalam agenda CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin, (8/6/2026).
Ia mengungkapkan, regulasi mengenai aset keuangan digital yang akan menjadi payung hukum penerbitan tokenisasi aset riil saat ini masih dalam proses penyusunan. OJK menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada kuartal III 2026.
Selain tokenisasi aset riil, OJK juga mulai mengeksplorasi pengembangan stablecoin domestik berbasis rupiah. Adi menjelaskan, kajian tersebut dilakukan melalui mekanisme regulatory sandbox dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI).
Bitcoin Anjlok Lagi, Peluang Reli Jangka Pendek Dinilai Terbatas
Menurut Adi, pengembangan stablecoin domestik harus tetap memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memastikan operability dan coexist dengan proyek rupiah digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang saat ini sedang dikembangkan BI.
Di luar aspek regulasi dan produk, OJK juga menaruh perhatian pada pengembangan sumber daya manusia di bidang blockchain. OJK bersama pelaku industri dan perguruan tinggi bakal mendorong lahirnya talenta-talenta baru yang memiliki kompetensi dalam pengembangan blockchain, keamanan aset digital, audit smart contract, hingga regulasi aset keuangan digital.
Langkah tersebut dinilai penting. Harapnya, Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk aset keuangan digital global, tetapi juga mampu menciptakan inovasi dan produk digital sendiri.