Pajak Kripto Capai Rp 1,7 Triliun pada Kuartal III-2025, Indodax Kontributor Terbesar
Ifonti.com JAKARTA. Industri aset kripto kian memperlihatkan kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional. Hingga September 2025, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp 1,71 triliun, menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Angka ini menunjukkan lonjakan tajam sejak regulasi pajak kripto diberlakukan pada 2022, sekaligus menegaskan bahwa aset digital tak lagi sekadar alat spekulasi, melainkan sumber penerimaan…