SAH! Aset Kripto Wajib Lapor Keuangan Sesuai SAK Indonesia – OJK & IAI
Ifonti.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan panduan pelaporan keuangan di sektor aset kripto yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Panduan termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Panduan ini diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis…