Ifonti.com, JAKARTA — Pasar modal dikejutkan dengan anjloknya saham dua emiten properti yang terafiliasi dengan konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan, yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK). Keduanya kompak melemah signifikan pada perdagangan sesi pertama, Senin (13/10/2025), menyusul keputusan pemerintah menghapus proyek ambisius mereka dari daftar Proyek Strategis Nasional.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PANI tercatat ambles 5,25%, menutup sesi pertama di level Rp13.975 per saham. Penurunan ini didorong oleh total volume saham yang diperdagangkan mencapai 14,63 juta lembar dengan nilai turnover sebesar Rp206,26 miliar. Performa ini menambah catatan merah saham properti tersebut yang membukukan penurunan 12,66% sepanjang tahun berjalan (year to date/YtD), meskipun masih sempat terapresiasi 2,01% selama satu bulan terakhir.
Pada saat yang sama, saham CBDK juga tidak luput dari tekanan jual, melorot tajam 7,07% menjadi Rp6.575 per saham hingga paruh pertama perdagangan hari ini. Total volume saham CBDK yang diperdagangkan mencapai 26,26 juta lembar, mencetak nilai transaksi sebesar Rp175,99 miliar. Pelemahan kompak kedua saham ini tak lepas dari sentimen negatif yang menghantam sektor properti terkait proyek-proyek besar.
: Rencana Prabowo untuk Bali: jadi Pusat Keuangan Baru
Penyebab utama koreksi mendalam ini adalah keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus pengembangan Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland milik konglomerat Sugianto Kusuma dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Kebijakan ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 16/2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 7/2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, dan ditetapkan pada 24 September 2025.
Melalui beleid terbaru tersebut, Proyek PIK 2 Tropical Coastland secara resmi dinyatakan dihapus. Padahal, sebelumnya proyek ini sempat masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata di nomor urut 226, yang diatur dalam Permenko No. 12/2024, yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024. Perubahan status ini tentu saja berdampak signifikan terhadap prospek dan valuasi proyek, serta memicu reaksi investor di pasar saham.
: : IHSG Hari Ini dan Rekomendasi Saham Pilihan Senin, 13 Oktober 2025
CBDK – TradingView
: : Keamanan Pasar Saham Diuji Pembobolan Rekening Investor dan Titah OJK untuk Sekuritas
Sebelum sentimen negatif ini menyeruak, PANI sejatinya baru saja meraih persetujuan atas seluruh mata acara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Office Tower Agung Sedayu Group, Jakarta, pada Kamis (9/10/2025). Dalam RUPSLB tersebut, PANI meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) III, atau yang dikenal sebagai rights issue, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 1,2 miliar saham baru.
Selain itu, perseroan juga meminta restu untuk menambah penyertaan saham pada PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK) dan meningkatkan kepemilikan pada sejumlah entitas anak lainnya. Christy Grassela, Corporate Secretary PANI, menegaskan kepada Bisnis bahwa, “Setuju semua dan 3 agenda tersebut menggunakan kuorum pemegang saham independen.” Hal ini berarti keputusan RUPSLB sah jika disetujui oleh pemegang saham yang tidak memiliki benturan kepentingan langsung terhadap agenda yang dibahas, bukan oleh seluruh pemegang saham.
Terkait dengan rencana rights issue, PANI memang belum menentukan harga pelaksanaan final. Namun, berdasarkan keterbukaan informasi, perseroan mengasumsikan potensi perolehan dana bisa mencapai sekitar Rp16,73 triliun. Dana segar ini, seperti dijelaskan Christy sebelumnya, akan difokuskan untuk mengakuisisi saham CBDK dari dua pemegang saham afiliasi, yaitu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, dengan harga pembelian Rp6.450 per saham.
“Harga yang kami lihat wajar dan juga sudah diverifikasi oleh jasa penilai yang sudah berlisensi di OJK menyebutkan bahwa harga akuisisi nanti jatuh pada Rp6.450 per saham,” jelas Christy dalam Public Expose Live 2025 beberapa waktu lalu. Lebih lanjut, PANI berencana memborong 44,1% saham CBDK dari dua pemegang saham tersebut dengan nilai sebesar-besarnya Rp16,25 triliun. Akuisisi ini akan meningkatkan kepemilikan perseroan di CBDK secara signifikan, dari posisi 45,9% menjadi 90%, sementara sisa dana akan dialokasikan untuk penyertaan saham baru di tiga entitas anak lainnya. Jika semua berjalan lancar dan mendapat persetujuan OJK, transaksi rights issue ketiga ini diharapkan rampung pada bulan Desember mendatang.
—
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Saham PANI dan CBDK, dua emiten properti yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma (Aguan), mengalami penurunan signifikan setelah Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dihapus dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 16/2025.
PANI tercatat turun 5,25% menjadi Rp13.975 per saham, sementara CBDK merosot 7,07% menjadi Rp6.575 per saham. Sebelumnya, PANI baru saja menyetujui rencana penambahan modal melalui rights issue untuk mengakuisisi saham CBDK dari PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya dengan harga Rp6.450 per saham, bertujuan meningkatkan kepemilikan di CBDK menjadi 90%.