
PT Pertamina Patra Niaga melalui Pertamina Aviation menaikkan harga avtur domestik maupun internasional untuk periode 1-31 Mei 2026. Lonjakannya hingga menembus 16% dibandingkan dengan harga pada April 2026.
Kenaikan harga terjadi di sejumlah bandara utama, termasuk Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS). Berdasarkan daftar harga resmi Pertamina, harga avtur domestik di Bandara Soekarno-Hatta naik dari Rp 23.551 per liter pada periode 1-30 April 2026 menjadi Rp 27.357 per liter pada 1-31 Mei 2026.
Artinya, harga avtur domestik di CGK meningkat Rp 3.806 per liter atau sekitar 16,2% dalam sebulan.
Adapun harga avtur domestik di Bandara Ngurah Rai Bali (DPS) naik dari Rp 25.343 per liter menjadi Rp 29.149 per liter. Kenaikan tersebut juga sebesar Rp 3.806 per liter atau sekitar 15%.
Untuk avtur penerbangan internasional, harga di CGK naik dari US$ 142,3 sen per liter menjadi US$ 162,9 sen per liter, atau melambung 14,5%. Sementara di DPS, harga avtur internasional naik dari US$ 152,9 sen per liter menjadi US$ 173,4 sen per liter, atau melonjak 13,4%.
Tak hanya di Jakarta dan Bali, kenaikan harga avtur juga terjadi di sejumlah bandara lain, dengan besaran kenaikan mayoritas mencapai 15%.
Di Kertajati (KJT), harga meningkat dari Rp 23.551 menjadi Rp 27.357 per liter atau naik 16,2%, setara dengan Soekarno-Hatta. Sementara di Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN), harga naik dari Rp25.142 menjadi Rp28.949 per liter atau sekitar 15,1%.
Kenaikan serupa juga terlihat di berbagai bandara kawasan timur Indonesia seperti Gorontalo (GTO), Kendari (KDI), Kupang (KOE), hingga Samarinda (AAP), yang rata-rata mengalami kenaikan di kisaran 14% hingga 16% dalam sebulan.
Tekan Biaya Maskapai
Kenaikan harga avtur terjadi di tengah upaya pemerintah menjaga industri penerbangan dari lonjakan biaya operasional. Pemerintah sebelumnya menggelontorkan subsidi dan insentif senilai Rp 2,6 triliun untuk dua bulan guna menahan kenaikan harga tiket pesawat maksimal 13%.
“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Kebijakan Transportasi dan BBM, Senin (6/4).
Selain itu, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat ekonomi domestik, serta relaksasi mekanisme pembayaran avtur antara maskapai dan PT Pertamina (Persero).
Total dukungan yang diberikan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan atau Rp 2,6 triliun selama dua bulan.