RUU BUMN Terbaru Resmi Disahkan, Indeks Saham Pelat Merah ANTM BBRI Merosot

Ifonti.com , JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober 2025, menandai babak baru bagi pengelolaan perusahaan pelat merah di Tanah Air.

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa pembahasan tingkat pertama RUU BUMN telah berjalan sangat kritis dan mendalam. Proses deliberasi tersebut menghasilkan kesepakatan bulat antara DPR dan pemerintah untuk menyetujui revisi undang-undang ini, membuka jalan bagi transformasi fundamental pada sektor BUMN.

“Komisi VI bersama pemerintah menyetujui RUU BUMN untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua dalam rangka pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR RI,” ujar Anggia dalam rapat paripurna ke-6. Menyusul laporan tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara resmi mengesahkan RUU yang substansinya akan mengubah lanskap tata kelola BUMN di masa mendatang.

Pengesahan RUU BUMN ini segera memberikan respons di pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat indeks saham pelat merah, atau IDX BUMN 20, terkoreksi tipis 0,26% ke level 358,31 pada perdagangan sesi I. Dinamika pasar menunjukkan bahwa dari total saham yang tergabung, 8 saham berhasil menguat, 9 saham melemah, sementara 3 saham sisanya stagnan.

Ini 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN yang Baru Disahkan DPR

Di antara saham BUMN yang mencatatkan kenaikan paling signifikan adalah PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO), yang melonjak 5,60% menjadi Rp264. Tak kalah impresif, saham PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) juga menunjukkan performa positif dengan kenaikan 2,29%, mencapai Rp3.130 per saham.

Sebaliknya, beberapa saham pelat merah justru mengalami tekanan. PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menjadi salah satu yang paling tertekan dengan koreksi 2,49% ke Rp3.130. Disusul oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) yang juga mengalami penurunan 1,84%, ditutup pada level Rp3.740 per saham.

Esensi dari revisi UU BUMN yang baru ini sedikitnya mencakup 84 pasal yang diubah, dengan 11 pokok utama yang fundamental. Perubahan krusial tersebut meliputi penghapusan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di organ perusahaan pelat merah, serta pengaturan detail terkait dividen saham seri A dwiwarna.

Lebih lanjut, revisi undang-undang ini juga memperkenalkan klausul penting mengenai kesetaraan gender di jajaran direksi dan komisaris BUMN. Selain itu, diatur pula perlakuan perpajakan atas transaksi holding, penetapan pengecualian bagi BUMN yang berfungsi sebagai alat fiskal, kewenangan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan mekanisme transisi kelembagaan dari kementerian menjadi BP BUMN.

Poin Penting UU BUMN, Era Baru Pengelolaan Pelat Merah dari Kementerian ke Badan Pengaturan

Perlu dicatat, RUU BUMN perubahan keempat ini muncul dalam rentang waktu yang relatif singkat, yaitu kurang dari setahun, setelah pemerintah dan DPR sebelumnya mengesahkan UU No.1/2025 sebagai perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pada 24 Februari 2025.

Laju cepat revisi UU BUMN ini pun tak terlepas dari dinamika politik terkini. Proses percepatan ini ditempuh tak berselang lama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet, menggeser Erick Thohir dari posisinya sebagai Menteri BUMN ke jabatan baru sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), efektif sejak 17 September 2025.

Pembentukan panitia kerja (Panja) Rancangan UU BUMN sendiri baru dibentuk pada 23 September 2025. Momen tersebut terjadi saat Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetya Hadi. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade, dipercayakan memimpin Panja RUU BUMN.

Mensesneg Prasetya Hadi dalam rapat tersebut menyampaikan urgensi perubahan UU BUMN. Menurutnya, revisi ini krusial untuk menyesuaikan tata kelola BUMN agar selaras dengan dinamika ekonomi nasional yang terus berkembang. Ia juga menekankan bahwa transformasi kelembagaan korporasi negara adalah kunci untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan negara terhadap perekonomian nasional.

“Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama,” ujarnya, menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap percepatan pengesahan UU BUMN ini.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.