Selain setoran dividen yang minim, pansus DPRD juga soroti tingginya besaran gaji direksi BUMD Provinsi Jatim

Ifonti.com , SURABAYA – Selain minimnya setoran dividen yang hanya bertumpu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim, DPRD Provinsi Jawa Timur juga menyoroti besaran gaji pokok yang diterima jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wilayah setempat yang dinilai tak sepadan dengan kontribusi mereka terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Juru Bicara Panitia Khusus Kinerja BUMD DPRD Jatim Abdullah Abu Bakar mengungkapkan bahwa jumlah honorarium yang diterima jajaran manajemen setiap bulannya tersebut merupakan persoalan yang dinilainya sangat serius.

Apalagi, terhadap perusahaan daerah Jawa Timur yang pendistribusian dividennya ke kas daerah tidak mencapai angka 1%.

: 892,64 Ribu Orang Menganggur di Jatim, Didominasi Pengangguran Terdidik

Abdullah menerangkan bahwa persoalan tersebut dapat terjadi berawal dari sistem kerja yang kuat di sejumlah BUMD Provinsi Jawa Timur, sehingga tidak dapat bekerja optimal.

Pansus menilai bahwa persoalan mendasar BUMD terletak pada tidak adanya sistem kinerja yang benar-benar mengikat.

: : Gubernur Khofifah Bawa Jatim Borong Tiga Award di UB Halal Metric 2026

“Key Performance Indicator (KPI) yang diterapkan selama ini cenderung bersifat administratif, tidak berbasis pada outcome yang terukur, serta tidak memiliki konsekuensi nyata terhadap keberlanjutan jabatan manajemen,” ungkap Abdullah, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, hal tersebut sampai-sampai menelurkan fenomena “kinerja tanpa tekanan”, di mana direksi dan komisaris tidak terdorong untuk melakukan perbaikan signifikan, bahkan ketika perusahaan berada dalam kondisi stagnan atau menurun.

: : DPRD Jatim Soroti Ketimpangan Dividen BUMD Terhadap PAD: BJTM Dominasi 86%, Sisanya Minim Kontribusi

Evaluasi kinerja yang secara rutin dilakukan hanya sekadar formalitas, bukan sebagai instrumen pengendali yang efektif.

Lebih lanjut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan pihaknya menemukan adanya ketidakseimbangan antara tingkat remunerasi dengan kinerja yang dihasilkan oleh para petinggi BUMD Provinsi Jawa Timur tersebut. 

Menurutnya, hal tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya akuntabilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan moral hazard karena tidak adanya keterkaitan yang jelas antara pencapaian kinerja dengan hak yang diterima oleh para pejabat teras BUMD Provinsi Jawa Timur.

“Dalam beberapa kasus, direksi dan komisaris tetap menerima gaji dan fasilitas yang tinggi, sementara kinerja perusahaan tidak menunjukkan hasil yang sebanding, bahkan berada dalam kondisi lemah atau tidak memberikan kontribusi optimal terhadap daerah,” tegasnya.

Pansus membeberkan bahwa jomplangnya remunerasi serta bagi hasil yang disetorkan menjadi PAD Provinsi Jawa Timur tampak terjadi pada PT. Panca Wira Usaha (PWU). Dalam laporan pansus, jabatan direktur utama (dirut) perusahaan tersebut memperoleh honorarium senilai Rp100,69 juta tiap bulannya, yang bila diakumulasi selama setahun, maka total gaji pokok yang diterima mencapai Rp1,2 miliar.

Hal tersebut tentunya menjadi catatan kritis legislator karena perusahaan tersebut hanya mampu memberikan sumbangsih dividen ke Pemprov Jawa Timur sebesar Rp1.650.950.000 pada tahun 2025 atau hanya sebesar 0,34% dari total dividen BUMD Provinsi Jawa Timur secara keseluruhan.

Tak hanya itu, pansus DPRD Provinsi Jawa Timur juga menemukan hal serupa pada PT. Jatim Grha Utama (JGU), di mana perusahaan tersebut pada tahun lalu menyetor sebesar Rp1.213.627.000 atau hanya 0,25% dari total keseluruhan dividen BUMD yang disalurkan kepada Pemprov Jatim. Tiap bulannya, dirut PT. JGU tercatat menerima honorarium sebesar Rp100,695 juta. 

Selain itu, BUMD lainnya, seperti PT. Air Bersih Jatim hanya menyumbang sebesar Rp1.231.413.086 atau 0,25% dari total dividien BUMD yang disetor kepada kas daerah, dengan sosok yang menjabat sebagai dirut perusahaan itu menerima gaji pokok senilai Rp37,98 juta tiap bulannya.

Oleh sebab itu, Abdullah menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk dapat menerapkan kontrak kinerja bagi direksi dan komisaris yang bersifat wajib, terukur, dan mengikat, sebagai pedoman utama dalam penilaian, keberlanjutan jabatan, hingga pemberian remunerasi.

“Kontrak kinerja tersebut harus berbasis pada indikator kinerja keuangan yang nyata, sekurang-kurangnya meliputi tingkat pengembalian aset atau ekuitas (ROA/ROE), arus kas operasional, rasio efisiensi seperti BOPO untuk sektor perbankan, serta kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, DPRD Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa remunerasi yang diperoleh direksi dan komisaris harus dikaitkan langsung dengan capaian KPI, sehingga tidak terjadi lagi ketidakseimbangan antara besarnya gaji dan lemahnya kinerja perusahaan. 

“Setiap bentuk kompensasi harus berbasis kinerja (pay for performance), bukan sekadar hak jabatan,” tambahnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan di lapangan, pansus memberi batas waktu yang tegas, yakni selama 30 hari seluruh BUMD wajib menyusun dan menetapkan KPI baru berbasis kontrak kinerja. 

Evaluasi pamungkas untuk tahun berjalan akan dilangsungkan paling lambat pada Desember 2026 untuk menentukan nasib dari masing-masing petinggi perusahaan daerah tersebut.

“Sebagai konsekuensi, pansus menegaskan bahwa direksi dan komisaris yang tidak mencapai target KPI wajib diganti tanpa kompromi, sebagai bentuk penegakan akuntabilitas dan upaya memutus praktik kinerja tanpa konsekuensi yang selama ini terjadi,” pungkasnya. 

Berikut adalah daftar gaji Direksi dan Komisaris BUMD Provinsi Jatim mengacu pada laporan Pansus DPRD Provinsi Jawa Timur:

1. PT. Air Bersih Jatim

– Direktur Utama: Rp 37.982.319

– Direktur Umum dan Keuangan: Rp 34.184.087

– Direktur Teknik: Rp 34.184.087

– Komisaris Utama: Rp 17.092.044

– Komisaris: Rp 15.382.839

2. PT. Panca Wira Usaha Jatim

– Direktur Utama: Rp 100.695.000

– Direktur: Rp 77.756.000

– Komisaris Utama: Rp 28.462.500

– Komisaris: Rp 22.770.000

3. PT. Jatim Grha Utama

– Direktur Utama: Rp 54.414.526

– Direktur: Rp 42.652.726

– Komisaris Utama: Rp 24.750.000

– Komisaris: Rp 22.275.000

4. PT. BPR Jatim

– Direktur Utama: Rp 49.500.000

– Direktur: Rp 39.600.000

– Komisaris Utama: Rp 19.800.000

– Komisaris: Rp 15.840.000

5. PT. Petrogas Jatim Utama

– Direktur Utama: Rp 71.250.000

– Direktur: Rp 56.250.000

– Komisaris Utama: Rp 60.000.000

– Komisaris: Rp 52.500.000

6. PT. Jamkrida Jatim

– Direktur Utama: Rp 68.110.000

– Direktur Penjaminan: Rp 57.693.500

– Direktur Keuangan: Rp 57.693.500

– Komisaris Utama: Rp 31.799.400

– Komisaris: Rp 28.269.460

– Komisaris Independen: Rp 28.269.460

7. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tbk.

– Direktur Utama: Rp 160.000.000

– Direktur: Rp 128.000.000

– Komisaris Utama: Rp 88.000.000

– Komisaris: Rp 79.200.000