Penjatahan saham IPO 10% per investor bisa tekan listing gain, ini kata AEI

Regulasi baru OJK membatasi penjatahan saham IPO maksimal 10% per investor ritel, mengurangi dominasi investor besar dan potensi listing gain tinggi, namun membuat distribusi saham lebih adil dan pasar lebih stabil.

OJK terbitkan surat edaran atur penjatahan ritel dalam IPO

OJK terbitkan aturan baru e-IPO, tingkatkan porsi ritel jadi 1:1, batasi pemesanan 10%, dan tambah golongan alokasi efek untuk stabilkan pasar.