KSEI paparkan mekanisme klaim saham tidak bertuan di pasar modal

Investor pasar modal memiliki waktu lima tahun untuk klaim saham tidak bertuan sesuai POJK 9/2025. KSEI dan OJK memfasilitasi proses dematerialisasi.

KSEI beri waktu 5 tahun ke investor untuk klaim saham tak bertuan

KSEI beri waktu 5 tahun bagi investor untuk klaim saham tak bertuan sesuai POJK 9/2025. Proses dematerialisasi wajib dilakukan, jika tidak, saham dianggap tak diklaim.