RUU P2SK: DPR Evaluasi BI, OJK, LPS! Apa Dampaknya?
RUU P2SK mengatur DPR dapat evaluasi BI, OJK, LPS, hasilnya disampaikan ke pemerintah. Evaluasi tak lagi jadi dasar pemberhentian, kini fokus pelanggaran hukum.
RUU P2SK mengatur DPR dapat evaluasi BI, OJK, LPS, hasilnya disampaikan ke pemerintah. Evaluasi tak lagi jadi dasar pemberhentian, kini fokus pelanggaran hukum.