JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk segera mencabut suspensi perdagangan saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) di pasar reguler periodic call auction. Keputusan ini diambil setelah otoritas bursa memastikan bahwa seluruh kewajiban yang melekat pada emiten tersebut telah dipenuhi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa suspensi saham BCIC sejatinya telah berlaku sejak 31 Januari 2025. Penundaan perdagangan ini dikenakan lantaran perseroan dinilai tidak memenuhi ketentuan free float, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.
Nyoman menambahkan, BCIC baru melaporkan perubahan struktur pemegang sahamnya pada 8 Oktober 2025 pukul 11.17 WIB, melalui form E019, yang mencakup data hingga 7 Oktober 2025. Laporan tersebut menunjukkan bahwa jumlah saham free float BCIC telah mencapai 7,75% atau setara dengan 1,38 miliar saham. Angka ini secara signifikan melampaui ketentuan minimal kepemilikan publik sebesar 7,5% yang disyaratkan oleh BEI.
Meski demikian, BEI tidak serta merta akan mencabut suspensi. Bursa akan memastikan terlebih dahulu bahwa tidak ada kondisi lain yang dapat menjadi pemicu suspensi efek, sesuai dengan peraturan bursa yang berlaku. Pencabutan suspensi efek BCIC di pasar reguler periodic call auction akan segera dilakukan setelah bursa benar-benar yakin seluruh kewajiban perseroan telah terpenuhi.
Sebelumnya, Manajer Operasional Bank JTrust Indonesia, Hartono, telah menyampaikan melalui keterbukaan informasi kepada BEI perihal perubahan jumlah kepemilikan saham yang efektif per 7 Oktober 2025. Laporan tersebut secara spesifik mengindikasikan bahwa JTrust Asia Pte. Ltd. telah melepas sekitar 80,38 juta saham yang dimilikinya dalam BCIC.
Per 7 Oktober 2025, kepemilikan JTrust Asia dalam BCIC tercatat sekitar 3,38 miliar saham, menunjukkan penurunan porsi kepemilikan menjadi 18,67% dari total saham yang beredar. Konsekuensinya, porsi kepemilikan saham publik meningkat menjadi 7,71%. Kenaikan ini memastikan bahwa saham free float BCIC kini sepenuhnya memenuhi ketentuan minimum Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 7,5%.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mencabut suspensi perdagangan saham PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) di pasar reguler setelah memastikan semua kewajiban emiten telah dipenuhi. Suspensi sebelumnya diberlakukan sejak 31 Januari 2025 karena BCIC tidak memenuhi ketentuan free float sesuai peraturan BEI.
BCIC melaporkan perubahan struktur pemegang saham pada 8 Oktober 2025, menunjukkan bahwa jumlah saham free float telah mencapai 7,75%, melampaui ketentuan minimal 7,5%. BEI akan memastikan tidak ada kondisi lain yang memicu suspensi sebelum pencabutan dilakukan. JTrust Asia Pte. Ltd. telah melepas sebagian sahamnya, meningkatkan kepemilikan saham publik dan memenuhi ketentuan minimum BEI.