Emas Antam Menggila! Harga Buyback Melonjak 57% Lebih

JAKARTA — Pasar emas kembali diwarnai kabar gembira. Harga buyback emas Antam tercatat melesat signifikan, mencapai kenaikan impresif 57,28% hingga Minggu, 12 Oktober 2025. Performa fantastis ini menandai periode yang sangat menguntungkan bagi para investor logam mulia.

Menurut laporan resmi dari Logam Mulia, pada Minggu (12/10/2025), harga buyback emas Antam menembus level Rp2.147.000. Angka tersebut bukan hanya sekadar nominal, melainkan sebuah refleksi dari pertumbuhan luar biasa sebesar 57,28% yang dicatatkan sepanjang tahun 2025 berjalan, menunjukkan daya tarik investasi emas yang kian menguat.

Pergerakan harga ini tidak datang tiba-tiba. Sepanjang Oktober 2025, nilai buyback emas Antam—yang merupakan acuan pembelian kembali oleh PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM)—berulang kali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). Puncak terbaru terjadi pada Kamis (9/10/2025), di mana harga buyback emas Antam mencapai level baru yang belum pernah terlihat sebelumnya, yakni Rp2.151.000.

: Ramalan Nasib Pergerakan Harga Emas Pekan Ketiga Oktober 2025

Bagi sebagian investor, istilah buyback emas mungkin masih samar. Buyback sejatinya adalah proses menjual kembali kepemilikan emas Anda, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan, kepada penjual asalnya atau pihak lain. Meskipun umumnya harga buyback lebih rendah dari harga jual saat itu, transaksi ini tetap berpotensi mendatangkan keuntungan substansial, terutama jika terdapat selisih harga jual dan beli yang signifikan di pasar.

: : Tabel Perbandingan Harga Emas UBS, Galeri24, dan Antam Hari Ini (12/10)

Penting untuk diketahui bahwa ada regulasi yang mengatur transaksi buyback emas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam yang nilainya melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22). Tarif yang berlaku adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, dengan pemotongan langsung dari total nilai buyback.

: : Harga Emas Antam Hari Ini, Minggu 12 Oktober 2025 Dibanderol Rp2,29 Juta Per Gram

Kenaikan fantastis harga buyback emas Antam ini tidak terlepas dari dinamika pasar global. Pergerakannya sangat selaras dengan banderol logam mulia di kancah internasional, menunjukkan sensitivitas pasar domestik terhadap fluktuasi global.

Faktanya, pada perdagangan Jumat (10/10/2025), harga emas global kembali ‘tersengat’ dan melonjak tajam setelah hubungan antara Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dengan China kembali memanas. Mengutip laporan Reuters, Trump secara tegas menyatakan pada hari Jumat bahwa tidak ada alasan baginya untuk bertemu dengan Presiden China Xi Jinping dalam dua pekan mendatang di Korea Selatan, meskipun pertemuan tersebut sebelumnya telah diagendakan.

Melalui platform Truth Social, Trump bahkan menulis bahwa AS tengah mempertimbangkan kenaikan tarif besar-besaran terhadap impor dari China. Pernyataan provokatif ini sontak memicu reaksi signifikan di pasar keuangan global, termasuk pada komoditas emas.

Imbasnya, harga emas dunia sempat melampaui angka psikologis US$4.000 per ons, mencapai puncaknya di US$4.022,52 per ons pada sesi perdagangan hari itu—sebuah level tertinggi yang menakjubkan. Tai Wong, seorang pedagang logam independen, menyoroti fenomena ini. Dikutip dari Reuters pada Sabtu (11/10/2025), ia menyatakan, “Memanaskan kembali perang dagang akan melemahkan dolar dan menjadi kabar baik bagi aset-aset safe haven seperti emas,” mengonfirmasi peran emas sebagai pelindung nilai di tengah ketidakpastian geopolitik.

Ringkasan

Harga buyback emas Antam mengalami lonjakan signifikan, mencapai kenaikan 57,28% hingga 12 Oktober 2025, menandai periode menguntungkan bagi investor emas. Pada tanggal tersebut, harga buyback mencapai Rp2.147.000, mencerminkan pertumbuhan luar biasa sepanjang tahun. Kenaikan ini juga dipicu oleh sentimen pasar global.

Kenaikan harga buyback emas Antam dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik antara AS dan China, yang memicu lonjakan harga emas global hingga melampaui US$4.000 per ons. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.