Beda arah saham CMNP dan BHIT usai Jusuf Hamka menang gugatan lawan Hary Tanoe

Ifonti.com , JAKARTA — Saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dan PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT) bergerak berlawanan arah pada perdagangan Jumat (24/4/2026), setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan CMNP milik pengusaha Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan BHIT.

Saham CMNP terpantau melesat 15,20% atau naik 260 poin ke level Rp1.970 per saham hingga pukul 09.45 WIB. Sepanjang perdagangan hari ini, saham CMNP bergerak di rentang Rp1.770 hingga Rp2.130 per saham, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp12,52 triliun.

Secara tren, kinerja saham CMNP juga terbilang solid. Dalam sepekan terakhir, saham ini telah menguat 14,58% dan naik 9,35% sejak awal tahun (year to date).

: Jusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoe Ganti Rugi Rp484 Miliar Plus Bunga

Sebaliknya, saham BHIT tidak menunjukkan pergerakan signifikan dan cenderung stagnan di level Rp35 per saham. Kapitalisasi pasar BHIT tercatat sebesar Rp3,18 triliun.

Dalam periode yang sama, kinerja saham BHIT justru tertekan. Saham ini turun 2,78% dalam sepekan terakhir dan melemah 10,26% sepanjang tahun berjalan 2026.

: : Kronologi Perseteruan Jusuf Hamka vs Hary Tanoe, Berujung Ganti Rugi Rp484 Miliar

Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. – TradingView

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) milik pengusaha Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo serta PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT). 

Berdasarkan putusan Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini CMNP untuk sebagian. Majelis Hakim menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat I dan BHIT sebagai tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.

: : MNC Asia (BHIT) Lepas 1,68 Miliar Saham MNC Energy (IATA) Senilai Rp147,84 Miliar

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/4/2026).

Adapun, nilai ganti rugi materiil yang mesti dibayar sebesar US$28 juta atau Rp484 miliar (asumsi kurs Rp17.286 per dolar AS). Ganti rugi itu ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Kemudian, keputusan Majelis Hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan BHIT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Lalu, menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan.

Selain itu, membayar biaya perkara sebesar Rp5,02 juta dan menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.

Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi per 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli.

Majelis menilai tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada penggugat.

Sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimana pula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil atau doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan. Dengan begitu, tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” kata Sunoto.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan produk independen Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan para pihak, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MNC Investama Tbk. – TradingView

_____

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.