Beda arah saham CMNP dan BHIT usai Jusuf Hamka menang gugatan lawan Hary Tanoe
PN Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo & BHIT, memerintahkan pembayaran ganti rugi materiil & immateriil.
PN Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo & BHIT, memerintahkan pembayaran ganti rugi materiil & immateriil.
Mengacu pada data kepemilikan saham di atas 1% yang dirilis KSEI, selain Feisal Hamka, ada nama Fitria Yusuf dan Farid Hamka yang juga menggenggam saham CMNP.
Berdasarkan data KSEI per 2 Januari 2026, jumlah saham CMNP yang dikempit Jusuf Hamka bertambah menjadi 361.467.796 lembar atau 5,40%.
Feisal Hamka, anak Jusuf Hamka, menambah kepemilikan saham di CMNP menjadi 5,01% pada akhir 2025. Feisal, berpendidikan AS, aktif di sektor infrastruktur.
Feisal memborong 335.334.474 saham CMNP lewat PT Bank HSBC Indonesia dan PT Indo Premier Sekuritas, masing-masing 334.128.674 lembar dan 1.205.800 lembar.