
Ifonti.com , DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap melakukan langkah transformatif di pasar modal dengan secara bertahap menaikkan ketentuan free float saham hingga mencapai 25%. Sebagai langkah awal, aturan minimum free float saham yang saat ini berada di level 7,5% akan segera ditingkatkan menjadi 10%.
BEI Surati MSCI, Tinjau Metodologi Free Float
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa pengaturan free float ini menjadi salah satu prioritas utama regulator pasar modal yang akan digarap intensif hingga tahun 2026. “Pendalaman pasar perlu kami tingkatkan. Perhatian kami pertama adalah peningkatan free float dan ini menjadi kajian kami yang sangat serius. Dan mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam waktu dekat,” ujarnya dalam forum Workshop Bursa Efek Indonesia di Bali, Sabtu (15/11/2025).
Sebagai landasan, Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat saat ini menetapkan bahwa syarat agar perusahaan tercatat tetap terdaftar di Bursa Efek adalah memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari total saham tercatat.
Inarno mengakui bahwa persyaratan free float di Indonesia saat ini masih tertinggal jika dibandingkan dengan standar di negara-negara kawasan regional. Oleh karena itu, peningkatan free float menjadi krusial dan akan dilaksanakan secara bertahap. OJK tengah berkoordinasi intensif dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membahas implementasinya.
“Target kami 25%, tapi tidak mungkin langsung ke 25% karena konsekuensinya cukup banyak. Jadi kami secara bertahap mungkin dalam waktu dekat naik ke 10%, dan paling tidak kita upayakan IPO yang ke depan harus minimal 10%, berikutnya 15%, berikutnya mengarah ke 25%,” jelas Inarno, menggambarkan peta jalan peningkatan ini.
Selain penyesuaian persentase, dalam pembahasan peningkatan free float ini juga tengah dipertimbangkan perubahan basis perhitungan presentase. Rencananya, perhitungan akan menggunakan kapitalisasi pasar, bukan lagi ekuitas seperti yang berlaku selama ini. Perubahan ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih akurat dan relevan dengan kondisi pasar.
Lebih lanjut, Inarno menambahkan bahwa perhatian kedua OJK untuk tahun depan adalah penguatan pengawasan terhadap praktik perdagangan saham yang berpotensi memicu manipulasi pasar. Prioritas ketiga OJK adalah memperkuat pendalaman pasar dengan fokus pada perbaikan suplai dan permintaan (demand) serta infrastruktur pasar modal secara keseluruhan.
Penting untuk diketahui, aturan free float di level 7,5% yang berlaku saat ini telah menjadi tantangan serius bagi sejumlah emiten. Sebelumnya, BEI mengumumkan bahwa hingga 30 Oktober 2025, sebanyak 38 perusahaan tercatat telah dikenai suspensi dari perdagangan karena belum memenuhi syarat free float saham.
Berdasarkan pengumuman keterbukaan informasi tanggal 31 Oktober 2025, ke-38 perusahaan tersebut digembok oleh BEI lantaran belum mematuhi ketentuan pemenuhan saham free float sesuai Ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. “Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp50.000.000 kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” tulis BEI, sebagaimana dikutip pada Senin (3/11/2025).
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.