BEI buka suara soal praktik poles memoles aset jelang IPO

Ifonti.com , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara mengenai praktik poles memoles aset yang terjadi menjelang penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 90 secara tegas melarang setiap pihak menyampaikan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan. 

“Hal tersebut termasuk dengan cara menyajikan fakta yang keliru atau membuat laporan yang dapat menimbulkan kesan yang salah terhadap kondisi perusahaan,” kata Nyoman, Selasa (20/1/2026). 

Karena itu, lanjutnya, praktik memoles atau membesarkan tampilan aset dengan tujuan membuat perusahaan tampak lebih menarik ketika akan melakukan IPO masuk ke dalam larangan ini. 

: Kisi-kisi IPO 2026 dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OCBC Sekuritas

Sebagai tambahan, lanjutnya, sesuai dengan POJK 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen  Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, terdapat persyaratan untuk menyampaikan surat pernyataan manajemen atau direksi emiten di bidang akuntansi, dalam dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum, yang menyatakan bahwa Laporan keuangan perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum/standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. 

Lebih jauh lagi, kata Nyoman, tanggung jawab direksi atas laporan keuangan juga diatur lebih rinci melalui POJK 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Sebagai informasi, berdasarkan data BEI hingga 15 Januari 2026, otoritas bursa mencatatkan belum ada perusahaan yang resmi melantai pada awal tahun ini. Namun, proses evaluasi terhadap calon emiten baru terus berjalan. 

Merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017, klasifikasi aset calon emiten dalam pipeline saat ini menunjukkan mayoritas merupakan pemain besar. Tercatat, 5 perusahaan memiliki aset dengan nilai di atas Rp250 miliar. 

Sementara itu, hanya satu perusahaan yang masuk kategori aset menengah dengan nilai aset Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Adapun satu perusahaan lainnya berasal dari kelompok aset kecil di bawah Rp50 miliar.

Dari sisi sektoral, industri keuangan memimpin antrean dengan jumlah dua perusahaan. Di sisi lain, lima sektor lainnya masing-masing menyumbang satu calon emiten dalam antrean IPO, yakni sektor basic materials, energi, industri, teknologi, serta transportasi dan logistik. 

Pada tahun ini, BEI membidik sedikitnya enam perusahaan berskala besar atau lighthouse untuk melantai melalui skema penawaran umum perdana saham. 

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.