Ifonti.com , JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara serius mempertegas komitmennya dalam menanggulangi praktik perdagangan saham ‘gorengan’ yang kerap meresahkan di pasar modal. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pasar modal Tanah Air.
I Gede Nyoman Yetna, selaku Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa di masa mendatang, Bursa akan memperketat aturan bagi calon perusahaan tercatat. Pengetatan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan transaksi yang lebih wajar dan adil bagi investor setelah perusahaan tersebut resmi melantai di bursa.
“Tentunya dari calon perusahaan tercatat, kami pastikan nanti sizenya itu sizeable, free float-nya cukup. Artinya, dari jumlah saham yang akan ditransaksikan di publik, kami harapkan cukup, sehingga likuiditasnya dapat terjaga. Dengan begitu, harga yang terbentuk dan transaksi yang dibentuk akan wajar,” tegas Nyoman saat ditemui di Bursa pada Jumat (17/10/2025). Penekanan ini menunjukkan upaya BEI untuk menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan, sekaligus mencegah volatilitas harga yang tidak rasional.
Nyoman lebih lanjut menegaskan bahwa upaya ini tidak akan melibatkan pembentukan peraturan baru. Sebaliknya, BEI akan berfokus pada peningkatan dan penguatan implementasi peraturan yang sudah ada. “Memang sudah ada peraturannya dan kita akan tingkatkan,” imbuh Nyoman, menggarisbawahi bahwa fondasi regulasi sudah kuat, hanya perlu optimalisasi dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan bahwa pasar modal Indonesia belum akan mendapatkan insentif dari pemerintah sebelum masalah saham-saham gorengan di bursa dapat terkendali sepenuhnya. “Tadi Direktur Bursa juga minta insentif terus yang belum saya kasih. Jadi, saya bilang akan saya berikan insentif kalau sudah merapikan perilaku investor di pasar modal,” kata Purbaya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa perlindungan investor kecil menjadi prioritas utama pemerintah, dan BEI diharapkan menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman.
Selain fokus pada pengawasan saham gorengan, Nyoman juga menerangkan bahwa BEI telah menjalin komunikasi dengan Danantara terkait rencana IPO perusahaan-perusahaan di bawah naungan lembaga tersebut. Namun, hingga tahun 2025, Nyoman menegaskan bahwa belum ada rencana konkret dari perusahaan pelat merah di bawah Danantara untuk melantai di Bursa.
“Saat ini kami di Bursa sudah berhubungan dengan Danantara, artinya meminta agar mendapatkan support dari Danantara. Tentunya Danantara punya proses dan prosedur, dan juga punya target dan kita tunggu dari Danantara. Saat ini di pipeline belum ada,” jelas Nyoman. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi terus berjalan, meskipun belum ada pengumuman IPO yang spesifik.
Keterlibatan Danantara ini sejalan dengan pernyataan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, yang sebelumnya mengemukakan bahwa sovereign wealth fund ini akan berkontribusi signifikan dalam pengembangan pasar modal Indonesia, baik dari sisi penawaran maupun permintaan. “Dari sisi supply, memang kami ingin perusahaan-perusahaan yang ada dalam Danantara siap untuk masuk menjadi emiten yang baik di bursa,” ujar Pandu dalam Opening Ceremony dan Seminar Utama Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (17/10/2025). Visi ini memperkuat harapan akan hadirnya emiten-emiten berkualitas tinggi di masa depan.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan terkait saham gorengan sebagai respons atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti pentingnya pengawasan pasar modal. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa aturan bagi calon perusahaan tercatat akan diperketat untuk menciptakan transaksi yang lebih wajar bagi investor setelah IPO.
BEI akan fokus pada peningkatan implementasi peraturan yang sudah ada, bukan membentuk peraturan baru. Selain itu, BEI menjalin komunikasi dengan Danantara terkait rencana IPO perusahaan-perusahaan di bawah naungan lembaga tersebut, meskipun belum ada rencana konkret untuk IPO perusahaan pelat merah hingga tahun 2025. Langkah ini sejalan dengan upaya Danantara untuk berkontribusi dalam pengembangan pasar modal Indonesia.