CDIA suntik modal Rp267 miliar ke entitas Petrosea, kuasai 49% saham

Ifonti.com , JAKARTA — Emiten milik grup Prajogo Pangestu, PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA) melakukan penyertaan modal senilai US$15,50 juta atau setara sekitar Rp267 miliar (kurs jisdor Rp17.227 per dolar AS) ke Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. (PSS).

Corporate Secretary PT Petrosea Tbk. (PTRO) Anto Broto menjelaskan bahwa penyertaan modal tersebut dilakukan melalui mekanisme pengambilan saham baru yang diterbitkan oleh PSS.

Dalam aksi tersebut, CDIA akan mengambil sebanyak 9.944.119 saham baru PSS. Setelah transaksi rampung, CDIA akan menguasai 49% saham PSS, sementara sisanya 51% tetap dimiliki Petrosea Energi dan Infrastruktur Pte. Ltd. (PEPC), entitas anak PTRO.

: Chandra Daya Investasi (CDIA) Resmikan Kapal Anyar Boreas Kapasitas 9.000 DWT

“Penyertaan modal tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan PSS dan mendukung pengembangan kegiatan usaha PSS ke depan, termasuk untuk menunjang kebutuhan modal kerja, peningkatan kapasitas operasional, serta mendukung rencana pengembangan usaha baik secara organik maupun anorganik,” kata Anto dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (28/4/2026).

Manajemen menjelaskan, tambahan modal tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja, peningkatan kapasitas operasional, hingga ekspansi usaha baik secara organik maupun anorganik.

: : Emiten Prajogo Pangestu CDIA Cetak Laba Bersih Rp2,02 Triliun pada 2025

Seiring dengan aksi korporasi ini, jumlah saham PSS meningkat dari sebelumnya 10.350.001 saham menjadi 20.294.120 saham.

Meski CDIA masuk sebagai pemegang saham baru, pengendalian atas PSS tetap berada di tangan PEPC sebagai bagian dari grup Petrosea.

: : Petrosea (PTRO) Masuk Bisnis Emas, Investasi di Tolu Minerals

Adapun PSS merupakan perusahaan yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Singapura, serta berkedudukan di Singapura. PSS didirikan dan terdaftar pada Accounting and Corporate 5 Regulatory Authority of Singapore (ACRA) pada tanggal 27 Mei 2025, dengan Unique Entity Number (UEN) 202522990C, sesuai dengan ketentuan Companies Act 1967 of Singapore.

Berdasarkan catatan ACRA, kegiatan usaha utama PSS adalah aktivitas perusahaan holding, dengan klasifikasi usaha Other Holding Companies (SSIC 64202).

Dalam kapasitasnya sebagai perusahaan holding, PSS menjalankan fungsi kepemilikan saham dan pengelolaan investasi pada entitas‑entitas afiliasi, serta melaksanakan kegiatan lain yang diperkenankan berdasarkan Konstitusi PSS dan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku di Singapura.

Dari sisi hubungan afiliasi, PTRO mengungkapkan bahwa transaksi ini tergolong sebagai transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020. Hal ini lantaran adanya kesamaan pengendali akhir, yakni Prajogo Pangestu, serta kesamaan jajaran komisaris di entitas terkait.

Meski demikian, transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material maupun benturan kepentingan, sehingga tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Petrosea Tbk. – TradingView ______

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.