RUPST BTPN Syariah tetapkan Mulya Effendi Siregar sebagai komisaris utama, hingga pembagian dividen Rp 660 miliar
RUPST menetapkan Mulya Effendi Siregar sebagai komisaris utama, menggantikan Kemal Azis Stamboel. RUPST juga menetapkan Sendiaty Sondy sebagai komisaris.