Bea keluar diberlakukan, begini dampaknya bagi emiten produsen emas
Ifonti.com JAKARTA. Euforia tren kenaikan harga emas yang dinikmati sejumlah emiten tampaknya akan terganggu. Sebab, pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor seperti emas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Beleid ini diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkan. Pemerintah menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar terhadap emas…