Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tengah berdiskusi intensif dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penting untuk memperpanjang jam perdagangan saham. Inisiatif ini menandai langkah strategis dalam upaya pengembangan pasar modal di Indonesia.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa OJK dan BEI secara cermat mengevaluasi kebutuhan pasar sebelum mengambil keputusan. Proses ini krusial untuk menakar secara mendalam potensi dampak kebijakan perpanjangan jam perdagangan terhadap para investor. Beliau menekankan, “Sebelum dilakukan penyesuaian kebijakan atau perubahan peraturan, saat ini masih diperlukan penyusunan kajian yang komprehensif,” sebagaimana disampaikannya dalam keterangan resmi pada Rabu (8/10/2025).
Kajian komprehensif ini tidak hanya berfokus pada dampak terhadap investor, tetapi juga mencakup penilaian krusial terhadap kesiapan infrastruktur BEI, harmonisasi kebijakan dengan pasar regional, serta estimasi menyeluruh mengenai potensi dampak terhadap likuiditas dan efisiensi transaksi di pasar modal.
Meskipun demikian, OJK belum menetapkan jadwal pasti kapan kebijakan perpanjangan jam perdagangan ini akan diimplementasikan. Inarno Djajadi menyatakan bahwa OJK mempertimbangkan berbagai aspek dengan sangat hati-hati, demi memastikan dampak positif yang berkelanjutan bagi pertumbuhan pasar modal Indonesia. Beliau menambahkan, “Terkait dengan implementasi, OJK akan terlebih dahulu memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, konsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan, dan mengedepankan stabilitas serta kemajuan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.”
Dari sisi Bursa Efek Indonesia, rencana penambahan jam perdagangan saham memang sedang dalam tahap perancangan dan kajian mendalam. Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, mengonfirmasi kepada Bisnis pada Senin (16/6/2025) bahwa, “Kami sedang melakukan kajian tentang hal ini [penambahan jam perdagangan]. Kalau sudah beres, nanti kita infokan hasilnya.”
Lebih lanjut, Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, menjelaskan bahwa opsi penambahan jam perdagangan ini merupakan bagian dari strategi untuk memperdalam pasar, mendongkrak likuiditas, serta secara fundamental memberikan layanan yang lebih baik bagi seluruh segmen investor. Beliau memaparkan, “Latar belakangnya adalah bahwa kita perlu melakukan pendalaman pasar, meningkatkan likuiditas, dan utamanya memberikan layanan yang lebih baik kepada seluruh segmen investor.”
Dilansir dari Bloomberg, salah satu motivasi utama di balik rencana perpanjangan jam perdagangan oleh BEI adalah untuk menarik minat investor asing, sebuah langkah vital dalam globalisasi pasar modal Indonesia. Secara spesifik, opsi memulai perdagangan pada pukul 08.00 WIB dirancang untuk menjangkau dan menarik investor dari kawasan Asia, sementara opsi memperpanjang waktu penutupan hingga pukul 17.00 WIB ditargetkan untuk mengakomodasi dan menarik lebih banyak investor dari Eropa.
Ringkasan
OJK dan BEI sedang berdiskusi intensif mengenai rencana perpanjangan jam perdagangan saham sebagai upaya pengembangan pasar modal Indonesia. Kajian komprehensif dilakukan untuk menakar dampak kebijakan terhadap investor, kesiapan infrastruktur BEI, harmonisasi kebijakan dengan pasar regional, serta likuiditas dan efisiensi transaksi.
BEI merencanakan penambahan jam perdagangan untuk memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas, dan memberikan layanan lebih baik kepada investor. Rencana ini juga bertujuan menarik minat investor asing dengan opsi memulai perdagangan lebih awal untuk investor Asia dan memperpanjang waktu penutupan untuk investor Eropa.