Mandat Baru BI: Jurus Ampuh Perkuat Sektor Riil Indonesia?

Ifonti.com JAKARTA – Bank Indonesia (BI), sebagai bank sentral, mendapatkan mandat baru yang signifikan untuk memperkuat sektor riil melalui serangkaian kebijakan yang strategis.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan wewenang kepada BI untuk merancang kombinasi kebijakan yang komprehensif. Tujuannya adalah menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, mendukung pertumbuhan sektor riil yang berkelanjutan, dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Pasal 7 UU P2SK menggarisbawahi peran krusial BI dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, kelancaran sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Stabilitas ini menjadi fondasi penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.

Untuk mencapai tujuan ambisius ini, BI akan meracik bauran kebijakan yang secara khusus dirancang untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

: Catat! Ini Sektor Usaha yang Tumbuh Tinggi pada 2026 versi Bank Indonesia

Lebih lanjut, UU P2SK menjelaskan bahwa otoritas moneter akan bersinergi erat dengan kebijakan fiskal pemerintah dan sektor riil untuk mendorong terciptanya ekosistem ekonomi yang ideal bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

“…antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau,” demikian bunyi penjelasan pasal 7 ayat (2) draf UU P2SK, dikutip pada Kamis (4/12/2025). Penjelasan ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang fokus dan arah kebijakan yang akan diambil.

Menanggapi draf UU P2SK tersebut, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyatakan bahwa pada dasarnya, langkah-langkah yang diatur dalam draf tersebut sudah diimplementasikan oleh BI.

Namun, dengan dimasukkannya mandat ini ke dalam UU P2SK, posisi BI semakin diperkuat dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih lanjut, keselarasan kebijakan antara pemerintah dan BI diharapkan akan semakin meningkat.

“Jadi saya tetap melihat bahwa keselarasan ini menunjukkan bahwa ini pun juga mestinya direspon juga oleh positif dari sisi investor, sehingga harapannya nanti akan merefleksikan juga bagaimana soliditas dari sisi komunikasi kebijakan kita,” ujar Josua saat ditemui di sela-sela media briefing Permata Institute for Economic Research (PIER) Economic Outlook 2026, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). Pernyataan ini menyoroti pentingnya respons positif dari investor terhadap kebijakan yang selaras dan terkoordinasi.

Ringkasan

Bank Indonesia (BI) mendapatkan mandat baru melalui UU P2SK untuk memperkuat sektor riil melalui kebijakan strategis, dengan tujuan menciptakan iklim ekonomi kondusif, pertumbuhan berkelanjutan, dan peningkatan lapangan kerja. Pasal 7 UU P2SK menekankan peran BI dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Untuk mencapai tujuan ini, BI akan menyelaraskan kebijakan dengan pemerintah, khususnya dalam hal fiskal dan sektor riil, guna mendorong investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, dan produktivitas. Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai mandat ini memperkuat posisi BI dan meningkatkan keselarasan kebijakan, yang diharapkan akan direspon positif oleh investor.