OJK siapkan notasi khusus untuk emiten yang belum penuhi free float 15%
Ifonti.com JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float sebesar 15%. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi informasi di pasar modal sekaligus memperkuat perlindungan investor, khususnya investor ritel. Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menjelaskan…