KSEI paparkan mekanisme klaim saham tidak bertuan di pasar modal
Investor pasar modal memiliki waktu lima tahun untuk klaim saham tidak bertuan sesuai POJK 9/2025. KSEI dan OJK memfasilitasi proses dematerialisasi.
Investor pasar modal memiliki waktu lima tahun untuk klaim saham tidak bertuan sesuai POJK 9/2025. KSEI dan OJK memfasilitasi proses dematerialisasi.
Sebanyak 2,9% dari 207,8 ribu investor saham syariah di Indonesia berasal dari Sumatra Utara per Oktober 2025.