Ifonti.com , JAKARTA — Pergerakan harga saham properti saat ini dinilai belum sepenuhnya merefleksikan potensi positif dari rencana pemerintah untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Padahal, kebijakan ini merupakan sinyal fiskal yang kuat, menegaskan dukungan pemerintah terhadap pemulihan dan pertumbuhan industri hunian di tanah air.
Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi rencana perpanjangan periode insentif PPN DTP di sektor perumahan hingga tahun 2027. Detail mengenai implementasi kebijakan krusial ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar dan konsumen.
Ekky Topan, seorang analis dari Infovesta Kapital Advisori, menyoroti bahwa perpanjangan insentif PPN DTP ini berpotensi besar untuk memperkuat kinerja prapenjualan atau marketing sales, serta meningkatkan volume penjualan unit residensial dari para emiten properti. Kondisi ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan signifikan dalam pendapatan dan arus kas perusahaan, khususnya bagi pengembang yang memiliki kapasitas untuk mengeksekusi proyek dengan efektif. “Perpanjangan insentif PPN DTP memberikan sinyal fiskal yang kuat bahwa pemerintah ingin terus mendukung sektor properti melalui pengurangan beban pajak pembelian hunian,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).
Meskipun demikian, sentimen positif yang kuat ini belum sepenuhnya tercermin atau “priced in” dalam pergerakan harga saham di sektor properti di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ekky mengamati bahwa harga saham emiten properti masih cenderung tertekan karena sejumlah faktor fundamental yang belum sepenuhnya terealisasi di lapangan. Selain itu, banyak proyek residensial yang masih dalam tahap pembangunan dan belum mencapai tahap serah terima unit kepada konsumen, sehingga dampak penuh dari insentif ini baru akan terlihat secara bertahap dalam beberapa kuartal mendatang. “Pemanfaatan penuh dari insentif ini baru akan terlihat dalam beberapa kuartal ke depan dan bisa menjadi katalis tambahan bagi penjualan,” tambahnya.
Di sisi lain, kondisi pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta tren suku bunga yang masih fluktuatif tetap menjadi tantangan utama bagi sektor properti. Namun, jika terjadi skenario penurunan suku bunga acuan atau peningkatan likuiditas di pasar keuangan, efektivitas insentif PPN DTP ini berpotensi menguat secara signifikan, membuka peluang lebih besar bagi pertumbuhan penjualan dan investasi properti.
Secara keseluruhan, Ekky menilai bahwa pasar belum sepenuhnya menghargai potensi jangka menengah dan panjang yang dimiliki sektor properti. Pandangan ini menunjukkan bahwa masih ada peluang kenaikan (upside potential) yang menarik bagi sejumlah saham properti unggulan. Artinya, investor yang cermat dapat menemukan nilai tersembunyi di tengah kondisi pasar yang dinamis ini.
Dalam konteks tersebut, beberapa saham emiten properti patut dicermati secara seksama. PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) dan PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) dinilai sangat menarik karena memiliki skala operasional yang besar dan fokus kuat pada segmen menengah, yang cenderung sensitif terhadap insentif PPN DTP. Sementara itu, PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) juga layak diperhatikan, mengingat portofolio proyek dari entitas Sinar Mas Land yang luas, serta eksposur kuat pada segmen menengah-atas yang diproyeksikan akan pulih lebih cepat dari segmen lainnya.
_______
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.