Harga terus melambung, saham Citatah (CTTH) disuspensi BEI hari ini (27/4)

Ifonti.com , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atas perdagangan saham PT Citatah Tbk. (CTTH) mulai sesi I perdagangan hari ini, Senin (27/4/2026).

BEI mengumumkan suspensi saham dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Citatah Tbk. (CTTH).

“Dalam rangka cooling down dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham CTTH pada perdagangan tanggal 27 April 2026,” papar pengumuman Bursa.

: Citatah (CTTH) Gaet Raksasa Thailand, Ekspansi Bisnis Kapur Rp175 Miliar

Penghentian sementara perdagangan saham CTTH dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Tujuannya ialah memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham PT Citatah Tbk. (CTTH).

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” imbuh BEI.

: : Harga Melonjak Tajam, Saham FOLK, KIOS, PTDU dan CTTH Disuspensi Bursa Hari Ini

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, harga saham CTTH terpantau melonjak 23,85% atau 31 poin ke level Rp161 per lembar pada penutupan perdagangan Jumat (24/4/2026).

Dalam sebulan terakhir, saham CTTH telah terbang 123,61%, dan sepanjang tahun berjalan 2026 saham emiten yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan marmer itu telah naik 20,15%.

Citatah Tbk. – TradingView

Saham PT Citatah Tbk. (CTTH) sebelumnya masuk radar pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah terjadi pergerakan harga saham dan pola transaksi yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

Mengutip keterbukaan informasi BEI pada 22 April 2026, saham CTTH mengalami peningkatan harga saham di luar kebiasaan, dan BEI pun tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.

“Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di bidang pasar modal,” ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangannya.

_____

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.