
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memahami bahwa penambahan limit investasi saham industri asuransi dari 8% menjadi 20%, bertujuan memberikan fleksibilitas investasi sekaligus menjaga stabilitas pasar.
Meski demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan menegaskan pengelolaan investasi bagi industri asuransi umum tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, likuiditas, dan perlindungan terhadap kewajiban klaim.
Budi turut menyoroti bahwa pembatasan penempatan pada saham berkapitalisasi besar atau indeks LQ45 adalah salah satu bentuk mitigasi risiko pasar.
“Meski demikian, volatilitas tetap berpotensi berdampak pada nilai aset dan tingkat solvabilitas, terutama jika penilaian dilakukan secara mark-to-market dalam kondisi pasar yang tertekan,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (1/2/2026).
Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama ini menjelaskan dari sisi peluang, peningkatan batasan investasi saham ini dapat memberikan potensi imbal hasil jangka panjang yang lebih optimal.
Selain itu, peningkatan batas investasi dapat memperluas diversifikasi portofolio investasi bagi perusahaan yang memiliki permodalan dan manajemen risiko yang kuat, serta mendukung pendalaman pasar modal domestik.
: : Purbaya Ungkap Alasan Asuransi dan Dana Pensiun Takut Perbesar Investasi Saham
“Namun dari sisi risiko, kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan langkah mitigasi, antara lain risiko volatilitas jangka pendek yang berdampak pada fluktuasi nilai aset dan rasio solvabilitas,” jelasnya.
Budi juga mengingatkan risiko mismatch likuiditas mengingat kewajiban klaim asuransi umum bersifat jangka pendek hingga menengah. Sebab itu, AAUI memandang penting adanya dukungan mitigasi kebijakan dari pemerintah dan regulator.
: : Upaya Selamatkan IHSG, Prabowo Naikkan Limit Investasi Dapen dan Asuransi
Misalnya, penerapan perlakuan akuntansi yang lebih fleksibel seperti melalui penyesuaian penerapan mark-to-market dalam kondisi pasar yang sangat volatil, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
“Kemudian, pendekatan bertahap [phased implementation] terhadap kenaikan limit investasi saham. Selanjutnya, kebijakan yang bersifat opsional dan berbasis kesiapan masing-masing perusahaan, bukan kewajiban yang seragam,” katanya.
Terakhir, dia menyebut perlunya penguatan pengawasan dan manajemen risiko investasi, termasuk stress test terhadap dampak volatilitas pasar.
“AAUI menilai dengan kombinasi fleksibilitas kebijakan dan mitigasi risiko yang tepat, peningkatan batasan investasi saham dapat memberikan manfaat bagi industri asuransi umum sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menambah limit investasi dari dana pensiun hingga asuransi di pasar modal imbas tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa hari belakangan.
Itu menjadi salah satu dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pembenahan bursa saham usai pengumuman Morgan Stanley Capital Indonesia (MSCI) memicu IHSG anjlok dan trading halt.
Purbaya menyebut kemungkinan nantinya porsi investasi yang lebih besar dari dana pensiun dan asuransi itu hanya akan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dalam 12 bulan terakhir atau LQ45.
“Kami akan bebaskan lagi ke 20%, tetapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45,” terangnya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).