OJK perketat transparansi UBO dan data kepemilikan saham

Ifonti.com – , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat transparansi kepemilikan saham, termasuk pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) dan penguatan data kepemilikan investor, sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal demi meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi Indonesia.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari delapan rencana aksi reformasi pasar modal yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan, guna memperkuat likuiditas, transparansi, serta menjaga kepercayaan investor.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan, transparansi atas struktur kepemilikan saham, khususnya terkait UBO dan afiliasi pemegang saham, akan terus diperkuat melalui pengaturan yang tegas dan mengacu pada best practices internasional.

: Penuhi Permintaan MSCI, BEI Akan Tingkatkan Transparansi

“OJK akan terus mendorong penguatan transparansi UBO dan keterbukaan afiliasi pemegang saham, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practices internasional,” ujar Friderica dalam Dialog Pasar Modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Selain pengungkapan UBO, OJK juga akan melakukan penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal. Dalam hal ini, OJK akan memerintahkan Self Regulatory Organization (SRO) untuk menyempurnakan klasifikasi data investor dengan pembagian sub-tipe yang mengacu pada praktik global.

: : Bos Danantara Sebut Asing Bisa Jadi Pemegang Saham usai Demutualisasi BEI

Data kepemilikan saham yang telah diperkuat tersebut selanjutnya akan disampaikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dipublikasikan melalui situs resmi bursa.

“KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada Bursa Efek Indonesia untuk dipublikasikan melalui situs BEI,” jelasnya.

: : Bakal Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan

Adapun, langkah tersebut merupakan bagian dari klaster transparansi dalam reformasi pasar modal yang disiapkan OJK, seiring upaya menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel, berintegritas, dan mampu memenuhi ekspektasi investor global.