Perry Sebut BI Belum Fokus Lakukan Redenominasi Rupiah

Ifonti.com , JAKARTA — Wacana redenominasi rupiah, atau penyederhanaan nilai mata uang, kembali menjadi sorotan publik. Namun, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dengan tegas menyatakan bahwa bank sentral pada saat ini belum memfokuskan perhatian pada implementasi kebijakan tersebut.

Pernyataan krusial ini disampaikan oleh Perry Warjiyo dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/11/2025). Kala itu, Perry dimintai keterangan mengenai rencana redenominasi rupiah yang kerap muncul dalam agenda pembahasan ekonomi nasional.

“Kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” jelas Perry, menggarisbawahi prioritas utama Bank Indonesia untuk kondisi perekonomian saat ini.

Kebijakan redenominasi sendiri bukanlah isu yang baru di Indonesia. Kajian mengenai penyederhanaan nilai mata uang ini telah dimulai sejak tahun 2010, namun selalu menghadapi penundaan dan belum menemukan momentum yang tepat. Bahkan pada tahun 2023, BI telah menyatakan bahwa implementasi redenominasi masih perlu melihat kondisi yang ideal dan dipastikan tidak akan direalisasikan dalam waktu dekat.

Kendati Bank Indonesia menahan diri, langkah strategis justru diambil oleh pemerintah. Peristiwa terbaru menunjukkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memasukkan RUU Redenominasi Rupiah ke dalam rencana strategis (Renstra) Kementerian Keuangan periode 2025-2029. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, dengan target penyelesaian beleid tersebut pada tahun 2026.

Penyusunan RUU Redenominasi Rupiah ini mengusung empat tujuan utama yang ambisius bagi perekonomian nasional:

  1. Meningkatkan efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
  2. Menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional secara berkelanjutan.
  3. Memelihara nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terjaganya daya beli masyarakat.
  4. Meningkatkan kredibilitas rupiah di mata dunia dan domestik.

Sebagai informasi, redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengurangi daya belinya atau kekuatan belinya. Secara sederhana, ini berarti mengubah denominasi besar menjadi kecil, misalnya, nilai uang Rp1.000 bisa berubah menjadi Rp1 tanpa mengubah nilai riil barang atau jasa yang dapat dibeli.