Anak buah Purbaya bisa sita dan jual paksa saham penunggak pajak
DJP kini bisa menyita dan menjual saham penunggak pajak di pasar modal. Aturan baru ini memperketat penegakan hukum dan memastikan prosedur yang jelas.
DJP kini bisa menyita dan menjual saham penunggak pajak di pasar modal. Aturan baru ini memperketat penegakan hukum dan memastikan prosedur yang jelas.
Happy Hapsoro menjual 483 juta saham BUVA, mengurangi kepemilikannya dari 7,91% menjadi 5,56%, dan meraih Rp130 miliar dalam dua hari pada September 2025.