DJP blokir saham 2 penunggak pajak senilai Rp2,6 miliar di BEI
DJP blokir saham dua penunggak pajak senilai Rp2,6 miliar di BEI sesuai aturan baru, menunggu proses rekening penampungan untuk eksekusi lebih lanjut.
DJP blokir saham dua penunggak pajak senilai Rp2,6 miliar di BEI sesuai aturan baru, menunggu proses rekening penampungan untuk eksekusi lebih lanjut.
DJP kini bisa menyita dan menjual saham penunggak pajak di pasar modal. Aturan baru ini memperketat penegakan hukum dan memastikan prosedur yang jelas.