
Ifonti.com , JAKARTA — Pasar saham diperkirakan bergejolak sementara seiring dengan pemberlakuan aturan minimum free float 15% yang akan segera berlaku.
Pelaku pasar diimbau mewaspadai potensi volatilitas harga pada sejumlah emiten dengan tingkat likuiditas rendah menyusul persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap revisi Peraturan 1-A tentang kenaikan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15%.
Head of Research KISI Sekuritas Muhammad Wafi mengatakan implementasi aturan baru ini berpotensi memicu koreksi harga dalam jangka pendek.
Adapun tekanan jual diperkirakan muncul seiring kewajiban pemegang saham pengendali pada emiten dengan free float rendah untuk melepas kepemilikannya ke publik guna memenuhi ambang batas minimum.
“Pemegang saham pengendali harus merilis sahamnya ke publik baik melalui secondary offering atau private placement untuk memenuhi kuota batas minimum,” pungkas Wafi saat dihubungi Bisnis pada Kamis (26/3/2026).
: Lampu Hijau Free Float 15%, Antara Likuiditas Pasar dan Risiko Tekanan Jual
Meski demikian, Wafi menilai risiko terjadinya fenomena dumping atau aksi jual agresif yang merusak harga pasar relatif minim. Pasalnya, regulator telah merancang penerapan aturan ini secara bertahap melalui evaluasi berkala.
Skema itu memberikan napas bagi emiten untuk mencari pembeli strategis dari investor institusi, alih-alih langsung membuang saham ke pasar reguler.
Di sisi lain, kebijakan tersebut dipandang sebagai katalis positif bagi efisiensi pembentukan harga dalam jangka panjang. Dengan bertambahnya pasokan saham riil di publik, risiko manipulasi pergerakan harga pada saham-saham yang sebelumnya kurang likuid dapat ditekan secara signifikan.
Wafi menyatakan peningkatan free float hingga 15% juga menjadi syarat penting untuk meningkatkan daya tarik pasar modal domestik di mata investor global.
Menurutnya, likuiditas yang mumpuni atau deep market merupakan persyaratan mutlak bagi investor institusi besar untuk melakukan eksekusi posisi tanpa memicu lonjakan harga yang drastis.
“Hal ini juga memperbesar peluang emiten domestik untuk masuk atau meningkatkan bobotnya di indeks global bergengsi, seperti MSCI dan FTSE yang secara otomatis akan memicu passive fund inflow,” ucap Wafi.
Untuk diketahui, OJK resmi menyetujui perubahan Peraturan 1-A yang diajukan oleh BEI. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah peningkatan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15% bagi perusahaan tercatat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut telah diberikan kepada bursa dengan beberapa catatan penyesuaian.
“Peraturan 1A-nya baru saja hari ini kami setujui dengan catatan, kan sudah diajukan oleh bursa perubahan peraturan 1A, yang isinya itu adalah salah satunya mengatur minimum free float yang akan meningkat secara bertahap menjadi 15%,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Hasan menuturkan regulasi anyar tersebut ditargetkan bakal efektif berlaku sebelum akhir Maret 2026. Dia menambahkan pemenuhan ambang batas 15% tidak akan dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan terukur.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.