FTSE tetapkan status pasar saham RI, cek poin penting selengkapnya

Ifonti.com , JAKARTA—FTSE Russell resmi mempertahankan status pasar modal Indonesia di Secondary Emerging Market. FTSE Russell juga belum mempertimbangkan Indonesia untuk dimasukkan ke dalam Watch List dan akan terus memantau perkembangan reformasi serta berinteraksi dengan pelaku pasar.

FTSE Russel dalam pernyataan terbarunya Selasa (7/4/2026), menyampaikan bahwa pihaknya masih mencermati implementasi berbagai langkah reformasi yang tengah dijalankan di pasar modal Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar.

Langkah pemantauan ini dilakukan setelah lembaga penyedia indeks global tersebut menunda peninjauan indeks Indonesia pada Maret 2026. Sejak saat itu, evaluasi difokuskan pada efektivitas kebijakan yang telah diluncurkan otoritas dalam merespons sejumlah catatan terkait kualitas data dan keterbukaan informasi.

: OJK Ungkap Dampak Saham Terkonsentrasi HSC: Tekanan Jual hingga Risiko Outflow Asing

Sejumlah inisiatif yang telah diperkenalkan antara lain peningkatan keterbukaan pemegang saham, perluasan klasifikasi investor, penerapan batas minimum free float, serta penguatan sistem pengawasan pasar. Reformasi ini diharapkan dapat memperbaiki keandalan data serta meningkatkan kepercayaan investor.

FTSE Russell menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pelaku pasar untuk menghimpun masukan atas implementasi kebijakan tersebut. Hasil pemantauan ini akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan perlakuan terhadap sekuritas Indonesia pada peninjauan indeks berikutnya.

: : IHSG Didorong Rencana OJK-BEI Temui MSCI, Dana Asing Kembali?

Ke depan, FTSE Russell dijadwalkan mengumumkan keputusan lanjutan menjelang peninjauan indeks pada Juni 2026, dengan mempertimbangkan progres reformasi serta respons dari para pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia.

Berikut poin-poin utama dari pengumuman FTSE Russell terkait Indonesia:

  • Status tetap: Indonesia masih berada pada kategori Secondary Emerging Market (tidak berubah).
  • Belum masuk Watch List: FTSE Russell belum mempertimbangkan Indonesia untuk dimasukkan ke dalam daftar pemantauan (Watch List).
  • Pemantauan berlanjut: FTSE Russell terus memonitor reformasi integritas pasar modal di Indonesia.
  • Fokus evaluasi: Penilaian difokuskan pada peningkatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar.
  • Tindak lanjut penundaan: Evaluasi dilakukan setelah penundaan index review Indonesia pada Maret 2026.
  • Tujuan reformasi: Menjawab isu transparansi dan keandalan data yang sebelumnya disoroti.
  • Keterlibatan pelaku pasar: FTSE Russell akan terus berdialog dengan investor dan pelaku pasar untuk mendapatkan masukan.
  • Agenda berikutnya: Keputusan lanjutan akan diumumkan menjelang index review Juni 2026.
  • Basis keputusan: Akan mempertimbangkan progres implementasi reformasi dan umpan balik dari pemangku kepentingan.

Reformasi yang dicermati:

  • Peningkatan keterbukaan pemegang saham
  • Perluasan klasifikasi investor
  • Penerapan batas minimum free float
  • Penguatan sistem pengawasan pasar

: : FTSE Russell Kembali Tunda Rebalancing Saham RI, Pertahankan Status Pasar Berkembang Sekunder

PANDANGAN ANALIS SAHAM

Dalam publikasi riset tim analis Lotus Andalan Sekuritas, rumor yang berkembang bahwa bursa saham Indonesia terancam dikeluarkan dari kategori Secondary Emerging Market oleh FTSE Russell dibantah dengan fakta terbaru.

FTSE Russel menegaskan Indonesia tetap berada di level Secondary Emerging dan bahkan tidak masuk dalam Watch List, sebuah indikator penting bahwa tidak ada proses downgrade yang sedang berjalan.

“Berbeda dengan negara seperti Mesir yang tengah dievaluasi untuk penurunan status, posisi Indonesia secara klasifikasi masih tergolong stabil. Dengan kata lain, narasi -ancaman dikeluarkan- saat ini lebih bersifat persepsi pasar dibandingkan refleksi kebijakan indeks global,” papar tim analis.

Namun demikian, FTSE Russell memang mengidentifikasi isu krusial yang tidak bisa diabaikan, yakni terkait transparansi kepemilikan dan akurasi data free float.

Reformasi besar yang dilakukan oleh OJK dan BEI, termasuk peningkatan disclosure pemegang saham, penguatan klasifikasi investor, serta pengetatan aturan free float diakui sebagai langkah positif dalam jangka panjang.

Dalam jangka pendek, perubahan ini justru menciptakan ketidakpastian dalam pengukuran yang menjadi basis utama konstruksi indeks, sehingga FTSE belum dapat memastikan bahwa data yang digunakan sudah sepenuhnya reliabel untuk kebutuhan investor global.

Dampaknya, FTSE Russell mengambil langkah yang jarang terjadi, yakni menunda index review Indonesia dan membekukan sebagian besar aksi korporasi dalam indeks sejak Februari 2026.

Keputusan ini bukan bentuk penalti, melainkan mekanisme proteksi terhadap integritas indeks di tengah fase transisi. Artinya, FTSE memilih untuk pause daripada mengambil keputusan prematur yang berpotensi merugikan pengguna indeks.

Dalam kerangka ini, Indonesia diposisikan sebagai pasar yang sedang berbenah, bukan pasar yang mengalami kemunduran struktural.

Ke depan, titik krusial berada pada periode Mei-Juni 2026, di mana FTSE akan menentukan apakah reformasi yang berjalan telah cukup matang untuk mengembalikan normalisasi perlakuan indeks.

Dengan demikian, isu utama yang dihadapi Indonesia saat ini bukanlah risiko penurunan status, melainkan uji kredibilitas implementasi reformasi itu sendiri. Selama arah kebijakan tetap konsisten dan mampu mengembalikan kepercayaan terhadap kualitas data pasar, maka posisi Indonesia dalam peta indeks global justru berpotensi semakin kuat, bukan sebaliknya.

LANGKAH OJK-BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia.

Agenda penguatan tersebut merupakan bagian dari proposal solusi yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI. Ke depan, otoritas akan kembali melakukan komunikasi dengan penyedia indeks tersebut, seperti MSCI hingga FTSE.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebutkan bahwa keempat agenda dimaksud merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang telah dicanangkan oleh OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada tanggal 1 Februari 2026.

Poin 4 agenda transparansi Pasar Modal

  1. Penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik;
  2. Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC);
  3. Penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor; dan
  4. Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai adanya ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10% atau lebih.

“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” jelas Hasan, Kamis (3/4/2026).

Hasan menyatakan bahwa kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO dalam penyelesaian keempat proposal tersebut selaras dengan standar/praktik di berbagai yurisdiksi global.

Dalam beberapa aspek, Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, di antaranya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1%.

Terselesaikannya keempat proposal penguatan transparansi ini diharapkan akan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik.

Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat turut menjaga kepercayaan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.