JAKARTA – Emiten batu bara afiliasi Garibaldi ‘Boy’ Thohir, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI), secara resmi mengumumkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025. Jumlah yang akan dibagikan mencapai US$250 juta, setara lebih dari Rp3,9 triliun jika menggunakan asumsi kurs Rp15.600 per dolar AS. Keputusan ini, yang diambil berdasarkan laba bersih perseroan selama periode sembilan bulan hingga 30 September 2025, telah disepakati oleh direksi dan dewan komisaris pada 7 November 2025.
Bagi para investor, tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen, atau recording date, telah ditetapkan pada 19 November 2025. Selanjutnya, pembayaran dividen interim AADI tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada 27 November 2025. Perusahaan memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai jadwal yang telah diumumkan.
Adapun jadwal perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia terkait pembagian dividen ini adalah sebagai berikut: tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 17 November 2025, diikuti dengan tanggal ex dividen pada 18 November 2025. Sementara itu, untuk pasar tunai, cum dividen jatuh pada 19 November 2025 dan ex dividen pada 20 November 2025, memberikan kejelasan bagi para investor yang ingin berpartisipasi.
Dalam hal konversi mata uang, kurs tengah Bank Indonesia pada 19 November 2025 akan digunakan sebagai acuan untuk mengubah dolar AS ke rupiah. Informasi kurs ini akan diumumkan secara transparan melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs resmi perseroan. Pembayaran dividen akan dilakukan dalam mata uang rupiah, dan bagi pemegang saham yang tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dana akan langsung didistribusikan melalui rekening efek masing-masing. Bagi pemegang saham yang belum tercatat di KSEI, instruksi pembayaran dapat dikirimkan kepada PT Datindo Entrycom paling lambat 19 November 2025 pukul 16.00 WIB.
Aspek perpajakan juga menjadi perhatian penting. Perseroan menjelaskan bahwa pemegang saham asing yang tidak memiliki perjanjian Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20%. Namun, bagi investor dari negara dengan perjanjian P3B, tarif pajak yang lebih rendah akan berlaku sesuai ketentuan, dengan syarat wajib menyerahkan dokumen Form DGT atau Certificate of Residence kepada KSEI atau biro administrasi efek sebelum batas waktu 19 November 2025.
Langkah pembagian dividen interim ini merupakan sinyal kuat akan posisi kas Adaro Andalan yang solid menjelang akhir tahun, meskipun di tengah fluktuasi harga batu bara global yang dinamis. Keputusan ini menunjukkan komitmen perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada pemegang sahamnya, terlepas dari tantangan pasar.
Sebagai informasi tambahan, kinerja keuangan AADI pada sembilan bulan pertama 2025 mencatatkan laba bersih sebesar US$587,3 juta, atau sekitar Rp9,8 triliun (berdasarkan kurs Jisdor BI Rp16.692 per dolar AS per 30 September 2025). Angka ini menunjukkan penurunan laba bersih hampir setengahnya, atau 45,35% secara tahunan, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US$1,07 miliar.
Penurunan laba bersih ini sejalan dengan melemahnya pendapatan usaha Adaro Andalan Indonesia sebesar 10,88% menjadi US$3,6 miliar sepanjang Januari-September 2025, dari sebelumnya US$4,04 miliar. Mayoritas pendapatan ini disumbang oleh penjualan batu bara ekspor kepada pihak ketiga sebesar US$2,78 miliar, serta penjualan batu bara domestik kepada pihak ketiga sebesar US$530,9 juta. Secara khusus, AADI memperoleh penjualan sebesar US$697,8 juta dari pelanggan utamanya, TNB Fuel Services Sdn. Bhd. Meskipun beban pokok penjualan berhasil ditekan 9,02% menjadi US$2,66 miliar dari US$2,93 miliar secara tahunan, laba bruto AADI tetap tercatat turun 15,76% secara tahunan, menjadi US$943,2 juta dari US$1,1 miliar.
Ringkasan
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) mengumumkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025 sebesar US$250 juta, yang dijadwalkan dibayarkan pada 27 November 2025. Recording date ditetapkan pada 19 November 2025, dan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal tersebut akan digunakan untuk konversi ke rupiah. Jadwal cum dan ex dividen di pasar reguler dan negosiasi adalah 17 dan 18 November 2025, sedangkan di pasar tunai 19 dan 20 November 2025.
Pembayaran dividen akan dilakukan dalam rupiah, langsung ke rekening efek bagi pemegang saham yang terdaftar di KSEI. Pemegang saham asing yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia akan dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%, sementara investor dengan perjanjian P3B perlu menyerahkan dokumen terkait sebelum 19 November 2025. Keputusan pembagian dividen ini menunjukkan posisi kas Adaro Andalan yang solid, meskipun laba bersih perusahaan mengalami penurunan pada sembilan bulan pertama tahun 2025.