
Ifonti.com , JAKARTA — Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai berlaku bertahap pada Juni 2026 diharapkan tak meningkatkan policy risk dan memicu aksi jual di pasar saham ke depan.
Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji menilai secara teori, kebijakan tersebut dinilai mampu mempersempit ruang bagi praktik transfer pricing maupun parkir devisa hasil ekspor di luar negeri.
Namun, dia juga memperkirakan tantangan terbesar kebijakan tersebut justru terletak pada implementasi di lapangan.
: Ekspor Satu Pintu DSI Berlaku 1 Juni, Uji Kepercayaan Investor Pasar Modal
Menurutnya pasar menilai risiko under invoicing tidak otomatis hilang hanya dengan memusatkan seluruh transaksi di satu institusi.
“Jika tata kelola internal DSI tidak dijaga dengan standar kepatuhan setara perusahaan publik global, maka potensi penyimpangan dinilai hanya berpindah dari level korporasi swasta ke level institusi baru tersebut,” ujarnya dalam riset tertulis yang dikutip, Jumat (29/5/2026).
: : Catat! Begini Tata Cara Ekspor Satu Pintu Lewat DSI, Mulai 1 Juni 2026
Selain isu tata kelola, lanjutnya, pasar juga mengkhawatirkan beban efisiensi bisnis. Dalam perdagangan komoditas global, kecepatan eksekusi transaksi dan kepastian pengiriman merupakan faktor yang sangat penting.
“Jika proses verifikasi ekspor menjadi terlalu panjang dan birokratis demi mengejar transparansi, maka biaya oportunitas akibat keterlambatan ekspor dinilai bisa lebih besar dibanding potensi kerugian akibat under invoicing itu sendiri,” sambungnya.
: : Danantara Optimistis Kepercayaan Investor Pulih Seiring Kejelasan Regulasi DSI
Sebelumnya Mirae Asset mencatat setelah pengumuman pembentukan DSI pada 21 Mei 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung anjlok 3,54% dalam sehari. Reaksi tajam tersebut mencerminkan meningkatnya kecemasan investor terhadap potensi intervensi negara yang lebih besar dalam perdagangan komoditas nasional.
Nafan menyebut setidaknya terdapat tiga faktor utama yang membuat pasar merespons negatif pembentukan DSI.
Pertama, ketidakpastian operasional. Selama ini aktivitas ekspor berjalan secara business to business (B to B) antara perusahaan dan pembeli internasional. Ketika seluruh mekanisme diarahkan melalui satu pintu baru, pasar mulai mempertanyakan kesiapan teknis pelaksanaannya.
Investor khawatir proses birokrasi tambahan berpotensi memperlambat pengiriman barang, mengganggu arus kas emiten komoditas, hingga menurunkan efisiensi perdagangan.
“Pasar membenci ketidakpastian. Setiap hambatan logistik atau birokrasi berpotensi mengganggu arus kas emiten komoditas,” terangnya.
Kedua, muncul kekhawatiran mengenai risiko monopoli dan distorsi mekanisme harga. Penunjukan DSI sebagai pelaksana tunggal ekspor dinilai dapat mengurangi efisiensi pasar apabila institusi tersebut tidak memiliki kemampuan trading dan risk management yang memadai.
Pasar juga mulai mengkhawatirkan munculnya mekanisme penentuan harga yang terlalu kaku, tambahan pungutan baru, hingga berkurangnya fleksibilitas eksportir dalam memanfaatkan momentum lonjakan harga komoditas global.
Ketiga, risiko terhadap likuiditas pasar domestik. Sektor sumber daya alam seperti IDX Energy dan IDX Basic selama ini menjadi penyumbang devisa terbesar Indonesia sekaligus salah satu penopang utama aliran modal asing di pasar saham.
Meski demikian, pemerintah tetap meyakini pembentukan DSI memiliki tujuan strategis untuk memperkuat pengawasan ekspor dan menutup celah under-invoicing, yakni praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pajak dan devisa.
Menteri Keuangan Purbaya menilai konsep single window ekspor akan memberikan visibilitas penuh terhadap volume ekspor, harga jual aktual, hingga aliran devisa hasil ekspor.