IMF usul pajak gaji naik demi APBN, awas jadi beban kelas menengah!

Ifonti.com , JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memberikan kritik terhadap laporan terbaru Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyodorkan skenario ekspansi investasi publik untuk menggapai visi Indonesia Emas 2045 atau negara maju pada perayaan 100 tahun kemerdekaan Indonesia. 

Kepala Riset CITA Fajry Akbar menganggap proposal tersebut abai terhadap aspek inklusivitas dan justru berisiko membebani kelas menengah yang tengah terhimpit. Dia menilai ada satu elemen fundamental yang terlupakan dalam model makroekonomi yang dibangun oleh IMF, yaitu mengenai siapa kelompok yang paling menikmati kue pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, proposal IMF dalam laporan bertajuk Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment hanya menitikberatkan pada syarat efisiensi dari investasi publik (public investment), tanpa menyentuh sisi inklusivitas dari dampaknya.

: Strategi Purbaya Kejar Setoran PPh Badan yang Naik Tembus 17%

“Ini penting. Pascapandemi kita mengalami apa yang disebut sebagai K-shaped economic recovery. Pertumbuhan ekonomi lebih dinikmati oleh kelompok atas, sedangkan kelompok menengah menjadi yang menikmati paling sedikit,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Fajry memaparkan bahwa ketimpangan pemulihan ini tecermin dari meningkatnya rata-rata tabungan kelompok atas, yang berbanding terbalik dengan merosotnya tabungan kelompok di bawah Rp100 juta. Selain itu, kenaikan upah riil pascapandemi juga tercatat jauh lebih kecil dibandingkan dengan era prapandemi, yang pada gilirannya menekan daya beli dan jumlah kelas menengah di Tanah Air.

: : Target Pajak 2026: PPh 21 Karyawan Dipangkas, Setoran Korporasi Dikerek

Oleh karena itu, Fajry mengkritisi opsi peningkatan pajak penghasilan karyawan (labor income tax) alias PPh Pasal 21 yang disodorkan model IMF sebagai ilustrasi instrumen untuk menambal defisit ke depan. Alasannya, kelompok menengah merupakan penyumbang terbesar dalam pembayaran PPh Pasal 21 berdasarkan jumlah wajib pajak.

“Kalau pertumbuhan ekonomi tidak dinikmati kelompok menengah dan bawah, sulit rasanya kenaikan labor income tax akan meningkatkan penerimaan pajak secara optimal,” jelasnya.

: : Asosiasi Beberkan Efek Kebijakan Insentif PPh Final UMKM

Lebih jauh, Fajry memperingatkan adanya bahaya di balik kebijakan yang membebani kelas menengah di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya berpihak pada mereka. Meskipun opsi pajak tersebut dalam laporan IMF diklaim sekadar ilustrasi, penerapannya di dunia nyata bisa memantik gejolak sosial.

“Meningkatkan beban pajak kelas menengah ketika mereka yang paling sedikit menikmati kue pertumbuhan ekonomi, saya rasa itu hanya memancing kemarahan kelas menengah dan menciptakan risiko politik yang besar. Di samping dampaknya ke penerimaan juga tidak akan optimal,” urainya.

Tolak Pembenaran Pelebaran Defisit

Dari kacamata tata kelola fiskal, CITA secara tegas menolak apabila rekomendasi lembaga yang bermarkas di Washington DC tersebut ini kelak dijadikan dalih bagi pemerintah untuk memperlebar defisit APBN secara agresif dan mengerek rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB).

Fajry memandang, pemaksaan peningkatan investasi publik yang ujung-ujungnya melebarkan defisit dan menumpuk utang justru akan menjadi bumerang bagi perekonomian nasional saat ini di tengah banyaknya sorotan oleh lembaga rating internasional.

Alih-alih terburu-buru ekspansi belanja modal, pemerintah didorong untuk terlebih dahulu membereskan berbagai pekerjaan rumah yang sifatnya mendasar. Langkah ini dinilai jauh lebih krusial untuk menciptakan iklim investasi dan fiskal yang sehat tanpa harus mengorbankan stabilitas.

“Pemerintah harusnya perbaiki dahulu governance, tingkat korupsi, ketidakpastian kebijakan dan berusaha, meningkatkan kualitas belanja pemerintah, serta masalah struktural lainnya,” tutup Fajry.

Sebagai informasi, dalam rilis awal Februari 2026, IMF menaksir Indonesia membutuhkan pertumbuhan PDB riil 5,5%–6,5% setiap tahun agar bisa naik kelas menjadi negara berpendapatan tinggi.

IMF pun merekomendasikan lonjakan awal pendanaan investasi publik dibiayai lewat defisit anggaran, yang disusul dengan penarikan pajak penghasilan secara bertahap untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah ambang batas 3% terhadap PDB.