
Ifonti.com , JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengakui bahwa kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di sistem perbankan belum memberikan daya dorong terhadap perekonomian secepat yang diperkirakan.
Purbaya mengungkapkan bahwa realisasi dampak kebijakan tersebut meleset dari estimasi awalnya. Menurutnya, mesin ekonomi seharusnya bisa berpacu lebih kencang dengan guyuran likuiditas jumbo tersebut, namun transmisi ke sektor riil ternyata berjalan lambat.
Dia sempat menyatakan dampak jurusnya itu akan terasa dalam sebulan. Kendati demikian, pertumbuhan kredit perbankan masih stagnan di kisaran 7% setelah dua bulan.
: Deretan Kebijakan ‘Tambal Sulam’ APBN yang Dikeluarkan Purbaya Akhir 2025
“Dampak kebijakan injeksi uang yang kita taruh di sistem perbankan itu tidak seoptimal yang saya duga, saya estimasi sebelumnya. Harusnya ekonomi lari lebih cepat,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pekan lalu.
Bendahara negara itu blak-blakan menyebut bahwa hambatan utama dari kurang optimalnya kebijakan tersebut adalah adanya ketidaksinkronan irama kebijakan antara otoritas fiskal alias Kemenkeu dan otoritas moneter, yakni Bank Indonesia.
: : Purbaya Bebaskan Pajak Pekerja Bergaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Purbaya tidak mau menjelaskan secara detail ketidakselarasan kebijakan yang dimaksudnya, hanya saja, dia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan persepsi mengenai dampak waktu dari eksekusi kebijakan antara kedua institusi.
“Bukan tidak sinkron, cara kami melakukan kebijakan dengan bank sentral kan beda, ada perbedaan dampak waktu lah, itu saja,” jelasnya.
: : Beda Versi Purbaya Vs BI Soal Kredit Bank Masih Lesu Darah
Kendati demikian, Purbaya memastikan bahwa sumbatan komunikasi tersebut telah terurai. Dia mengklaim koordinasi dalam satu bulan terakhir, khususnya dua minggu belakangan, telah berjalan sangat harmonis.
Dengan selarasnya langkah Kemenkeu dan Bank Indonesia, dia optimistis hambatan pertumbuhan tidak akan terulang di masa depan. Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu bahkan mematok target pertumbuhan ekonomi yang ambisius untuk tahun depan.
“Yang penting adalah ke depan, dengan kebijakan yang semakin sinkron antara kami dengan bank sentral, ekonomi kita akan tumbuh lebih baik dari sekarang. Tahun 2026 harusnya pertumbuhan [tembus] 6%,” katanya.
BI Koordinasi dengan Kemenkeu
Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan memperkuat koordinasi dengan pemerintah guna memacu pertumbuhan kredit yang melambat sepanjang tahun ini.
Data terakhir menunjukkan pertumbuhan kredit perbankan berada di level 7,74% secara tahunan (year on year/YoY) pada November 2025, jauh di bawah capaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 10,79% (YoY).
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M. Juhro menjelaskan salah satu penyebabnya adalah kurangnya permintaan meski likuiditas perbankan sehat. Fenomena tersebut, sambungnya, tercermin dari tingginya angka fasilitas kredit yang belum ditarik debitur (undisbursed loan) sebesar Rp2.509,4 triliun pada November 2025.
Untuk atasi itu, BI akan berkoordinasi dengan pemerintah sebab mungkin saja debitur yang belum tarik komitmen kredit sehingga sebabkan besarnya undisbursed loan tersebut berasal dari korporasi plat merah alias BUMN.
“Terkait dengan undisbursed loan, itu kan kalau kita bilang ke pemerintah, ya mungkin ada korporasi itu kan milik pemerintah. Nah, misalkan seperti itu kita sampaikan, kita koordinasikan,” kata Solikin dalam Taklimat Media BI, Senin (22/12/2025).
Selain itu, BI mengidentifikasi perlambatan pertumbuhan kredit karena masih tingginya suku bunga kredit perbankan di tengah penurunan suku bunga acuan (BI Rate) besar-besaran. Akibatnya, permintaan tidak terakselerasi karena biaya pinjaman masih tinggi.
Data BI memang menunjukkan transmisi kebijakan moneter belum berjalan mulus. Meskipun bank sentral telah memangkas BI Rate 125 basis poin (bps) sepanjang tahun ini, penurunan suku bunga kredit perbankan tercatat baru mencapai 24 bps.
Solikin menjelaskan lambatnya transmisi itu akibat masih maraknya praktik pemberian suku bunga khusus (special rate) dari bank kepada deposan kakap.
Dia mencontohkan, meskipun suku bunga dana pihak ketiga (DPK) secara umum berada di kisaran 2,3% hingga 2,5%, banyak pemilik dana besar menuntut imbal hasil di level 5% hingga 6%, jauh di atas suku bunga penjaminan.
Solikin pun juga akan terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait fenomena pemberian special rate yang distorsi pasar tersebut. Apalagi, sambungnya, bank-bank BUMN juga banyak memberikan special rate itu.
“Kalau bank-bank [milik pemerintah] itu menurunkan, yang mana sebagian sudah, pasti yang lain ikut. Jadi konteks koordinasinya seperti itu, tanpa memberikan distorsi yang unnecessary [tidak perlu],” jelasnya.